Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 22 Juli 2024 - 16:52 WIB

Miris….!! Terbukti Adanya Niat Cawe-Cawe Atas Upaya Kasasi Pemkot Tangerang dan BUMN PT. Angkasa Pura II dalam Amar Putusan Konsinyasi PN Tangerang Jo. PT Banten

IDN Hari Ini,Tangerang – Kasus sengketa lahan antara warga Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dan BUMN PT. Angkasa Pura II semakin saja bertambah memanas.

Hal itu akibat dari adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Pemkot Tangerang dan PT. Angkasa Pura II, yang ditengarai hanya untuk mempersulit warga dalam mendapatkan hak-haknya, meskipun Amar Putusan telah jelas baik di tingkat pertama maupun banding.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pemkot Tangerang mengklaim tanah yang dipersengketakan berdasarkan blok 002/Selapajang Jaya. Namun dari faktanya justru menunjukkan, bahwa objek tanah warga berada di blok 003/Selapajang Jaya.

Bahkan selama proses ini berlangsung, pihak Pemkot Tangerang  tidak mampu menghadirkan saksi dan sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti hak kepemilikan tanah tersebut selama dalam proses persidangan.

Sementara itu juga, ditengarai pihak PT. Angkasa Pura II dinilai bertindak lebih tidak beritikad baik, Tanah warga yang sudah digunakan, dan uang ganti rugi telah dikonsinyasikan di PN Tangerang. Namun, PT. Angkasa Pura II justru mengajukan kasasi, seolah tidak rela membayar hak warga.

“Kami warga semakin kalut, karena ulah PT. Angkasa Pura II ini sungguh memalukan dan mengecewakan, karena prinsip upaya hukum Kasasi adalah untuk pihak yang merasa sangat dirugikan. Dalam hal ini, Pemkot Tangerang dan PT. Angkasa Pura II tidak dirugikan sama sekali,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Salah satu aktivis penggiat dan pengamat anggaran Dedi Haryanto dari LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) menegaskan, bahwa upaya kasasi ini sama sekali tidak memiliki landasan dasar hukum yang kuat, dan terkesan hanya sekedar untuk tidak melanggar norma peraturan yang ada.

Dedi pun berharap agar pimpinan kedua instansi tersebut menyadari bahwa prinsip kasasi adalah upaya bagi pihak yang merasa dirugikan, bukan untuk menghambat hak-hak warga, Mungkinkah PT. Angkasa Pura II ingin mendapatkan tanah gratis dari warga miskin ??? tandasnya

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Tangerang dan PT. Angkasa Pura II belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan adanya niat cawe-cawe dalam upaya kasasi ini.

Warga masyarakat kini sangat berharap, agar proses hukum segera diselesaikan dengan adil dan hak-hak mereka dapat segera terpenuhi tanpa adanya intrik intrik yang sengaja dicipta-ciptakan oleh oknum tertentu. (Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Dispora Kota Tangerang Nekat Garap Proyek di Lahan Sengketa Milik Ahli Waris H. Rodjali

Daerah

Pemko Gunungsitoli Bersama Forkopimda, Peringati Tragedi Gempa ke 19 Tahun

Daerah

374 Pelanggaran di Tindak Selama Pelaksanaan  Operasi Keselamatan Toba 2024, Di Wilayah Hukum Polres Nias 

DKI

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Terpilih Periode 2025-2030, ikuti Gladi Kotor

Cirebon

Empat Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Daerah

Wakil Bupati Samosir Melantik Dan Pengambilan Sumpah 34 Pejabat Administrator Dan Pengawas

Cirebon

Wali Kota Ajak Warga Jadikan Idulfitri Momentum Penguatan Empati Sosial

Banten

Deklarasi Akbar Sachrudin-Maryono di Tangerang, Pendukung Penuhi Stadion Benteng Reborn