Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 22 Juli 2024 - 16:52 WIB

Miris….!! Terbukti Adanya Niat Cawe-Cawe Atas Upaya Kasasi Pemkot Tangerang dan BUMN PT. Angkasa Pura II dalam Amar Putusan Konsinyasi PN Tangerang Jo. PT Banten

IDN Hari Ini,Tangerang – Kasus sengketa lahan antara warga Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dan BUMN PT. Angkasa Pura II semakin saja bertambah memanas.

Hal itu akibat dari adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Pemkot Tangerang dan PT. Angkasa Pura II, yang ditengarai hanya untuk mempersulit warga dalam mendapatkan hak-haknya, meskipun Amar Putusan telah jelas baik di tingkat pertama maupun banding.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pemkot Tangerang mengklaim tanah yang dipersengketakan berdasarkan blok 002/Selapajang Jaya. Namun dari faktanya justru menunjukkan, bahwa objek tanah warga berada di blok 003/Selapajang Jaya.

Bahkan selama proses ini berlangsung, pihak Pemkot Tangerang  tidak mampu menghadirkan saksi dan sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti hak kepemilikan tanah tersebut selama dalam proses persidangan.

Sementara itu juga, ditengarai pihak PT. Angkasa Pura II dinilai bertindak lebih tidak beritikad baik, Tanah warga yang sudah digunakan, dan uang ganti rugi telah dikonsinyasikan di PN Tangerang. Namun, PT. Angkasa Pura II justru mengajukan kasasi, seolah tidak rela membayar hak warga.

“Kami warga semakin kalut, karena ulah PT. Angkasa Pura II ini sungguh memalukan dan mengecewakan, karena prinsip upaya hukum Kasasi adalah untuk pihak yang merasa sangat dirugikan. Dalam hal ini, Pemkot Tangerang dan PT. Angkasa Pura II tidak dirugikan sama sekali,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Salah satu aktivis penggiat dan pengamat anggaran Dedi Haryanto dari LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) menegaskan, bahwa upaya kasasi ini sama sekali tidak memiliki landasan dasar hukum yang kuat, dan terkesan hanya sekedar untuk tidak melanggar norma peraturan yang ada.

Dedi pun berharap agar pimpinan kedua instansi tersebut menyadari bahwa prinsip kasasi adalah upaya bagi pihak yang merasa dirugikan, bukan untuk menghambat hak-hak warga, Mungkinkah PT. Angkasa Pura II ingin mendapatkan tanah gratis dari warga miskin ??? tandasnya

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Tangerang dan PT. Angkasa Pura II belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan adanya niat cawe-cawe dalam upaya kasasi ini.

Warga masyarakat kini sangat berharap, agar proses hukum segera diselesaikan dengan adil dan hak-hak mereka dapat segera terpenuhi tanpa adanya intrik intrik yang sengaja dicipta-ciptakan oleh oknum tertentu. (Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Sidang Tipiring Satpol PP Kota Tangerang, Jalankan Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Perda

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Pelaku Remaja Diamankan Polisi

Daerah

Yayasan SARI Bentuk Kelompok Pekerja Migran Mekarsari di Desa Perluasan Desbumi Wonosobo

Daerah

Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir, Gelar Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Untuk Meningkatkan Mutu Keterampilan Siswa Ditingkat Sekolah Dasar

Daerah

Wabup Syaefudin Buka Spiritual Preneur Camp, Dorong Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pesantren

Cirebon

Tinggalkan Pola Kerja ‘Asal Selesai’, Wali Kota Instruksikan ASN Fokus pada Dampak Nyata ke Masyarakat

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Membuka Resmi Musrembang RKPD Tahun 2025

Banten

Tahap Kritis Tergugat dalam Mediasi PIK 2, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Prinsipal dan Itikad Baik