Home / Hukum

Jumat, 7 Oktober 2022 - 19:41 WIB

Oknum ASN Pemkab Karawang (AA) Ditetapkan  Tersangka, Namun Belum Ditahan

KARAWANG, indonesiahariini.com – Setelah sebelumnya ditetapkan 3 tersangka atas inisial R, D dan L alias RR, penyidik Polres Karawang kembali menetapkan 1 tersangka baru yaitu seorang ASN inisial AA, atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan 2 wartawan di Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pada Kamis (6/10/2022) pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Hadiri Pembukaan PD PKNU Angkatan III Tahun 2024

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Kemudian kita tetapkan AA sebagai tersangka,” tutur AKP Arief Bastomy, sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AA juga didampingi pengacaranya.

Ditegaskannya, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti.

Kenapa tersangka AA tidak langsung ditahan, AKP Arief menjelaskan, bahwa saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.

Baca Juga  Polsek Weru Polresta Cirebon Sambang Kamtibmas Kepada Panwascam

“Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan,” paparnya.

Adapun mengenai tersangka R dan D, AKP Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik. “Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya,” timpalnya.

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiaan 2 wartawan di Karawang ini, AKP Arief menjelaskan bahwa semuanya masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga  KPK Periksa Dua Pejabat PT Antam Terkait Pengolahan Anoda Logam

“Dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya,” singkatnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan proses pemanggilan yang ketiga kalinya. Dengan alasan sakit, AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis kemarin.[ red ]

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polsek Arjawinangun Amankan 3 Pelaku Pencurian Kendaraan R4

Cirebon

Polisi Sahabat Anak, Polsek Gebang Terima Kunjungan Sekolah RA Salman Al Farisi

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Program Minggu Kasih, Sapa dan Serap Aspirasi Jemaat Gereja

Banten

GATRA Lakukan Aksi Demo Di 3 Lokasi Berbeda

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Cirebon

Personil Pos PAM Bunder Polresta Cirebon, Sigap Bantu Korban Kecelakaan

Cirebon

Pantau kewilayahan ,Polres Cirebon kota tingkatkan Patroli KRYD Pasca Pemilu

DKI

Isak Tangis Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan

Contact Us