Home / Hukum

Jumat, 7 Oktober 2022 - 19:41 WIB

Oknum ASN Pemkab Karawang (AA) Ditetapkan  Tersangka, Namun Belum Ditahan

KARAWANG, indonesiahariini.com – Setelah sebelumnya ditetapkan 3 tersangka atas inisial R, D dan L alias RR, penyidik Polres Karawang kembali menetapkan 1 tersangka baru yaitu seorang ASN inisial AA, atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan 2 wartawan di Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pada Kamis (6/10/2022) pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga  Ciptakan Kamtibmas Aman Dan Kondusif Dalam Bulan Ramadhan, "Polsek Babakan Polresta Cirebon Gencarkan Patroli"

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Kemudian kita tetapkan AA sebagai tersangka,” tutur AKP Arief Bastomy, sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AA juga didampingi pengacaranya.

Ditegaskannya, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti.

Kenapa tersangka AA tidak langsung ditahan, AKP Arief menjelaskan, bahwa saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.

Baca Juga  Bupati Humbahas Buka Sosialisasi PBJ Di Desa Se-Kecamatan Baktiraja

“Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan,” paparnya.

Adapun mengenai tersangka R dan D, AKP Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik. “Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya,” timpalnya.

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiaan 2 wartawan di Karawang ini, AKP Arief menjelaskan bahwa semuanya masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Kejati Sumut, Disambut Baik Bupati Samosir

“Dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat perkembangannya,” singkatnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan proses pemanggilan yang ketiga kalinya. Dengan alasan sakit, AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis kemarin.[ red ]

Share :

Baca Juga

Banten

Miris..!!! Sidang Dinas PUPR Kota Tangerang, BPN Kota Tangerang, dan KJPP Mushopah Mono Igfirly Menghadirkan Saksi Tidak Dibawah Sumpah

Hukum

Penanganan Kasus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN Polres Metro Kota Tangerang, Hampir 1 Tahun Berjalan Dalam  Laci Meja?

Daerah

Polres Humbahas Menggelar Apel Konsolidasi Berakhirnya Operasi Ketupat Toba 2023

Cirebon

Polresta Cirebon Kembali Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Kali Ini dari Ombudsman RI dengan Penilaian Opini Kualitas Tertinggi Kategori A

Hukum

Polri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 16 Pelaku Kejahatan, Hasil Pengungkapan 9 Kasus

Cirebon

Selama Mei-Juli 2023, Satlantas Polres Cirebon Kota Berhasil Tindak Ratusan Knalpot Brong

Bekasi

Terduga Teroris Pegawai KAI Ditangkap di Bekasi, Senjata dan Amunisi Turut Disita

Contact Us