Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 14:24 WIB

Pengedar Narkoba Di Tangkap Satresnarkoba Polres Nias Selatan dan Polsek Gomo

IDN Hari Ini, Nias – Diduga melakukan peredaran narkoba, satu warga kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan diringkus jajaran Polsek Gomo dan Satresnarkoba Polres Nias Selatan

Polres Nias Selatan kembali menetapkan satu orang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis Shabu berinisial TZ alias Ama Teguh,umur 36 tahun,desa sinar helowo kecamatan Boronadu,dalam tindak pidana mengedarkan narkotika golongan 1 jenis shabu.dimana terduga pelaku diringkus pada Pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, sekira pukul 21.15 WIB.

“Pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek Teluk Dalam AKP DEDI GINTING, S.H., M.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh salah seorang warga kec. Boronadu wilkum Polsek Gomo.

Kemudian Kapolsek Teluk Dalam memberi informasi tsb kepada Plt. Kapolsek Gomo AKP DEFTA SITEPU, S.H dan selanjutnya secara bersama sama melakukan penyelidikan hal tersebut di wilkum Polsek Gomo dan benar diketahui bahwa salah seorang tersebut merupakan Pengedar Narkotika jenis Sabu Golongan I yang bernama TZ Alias AMA TEGUH dan berdomisili di Desa Sinar Helaowo Kec. Boronadu Kab. Nias Selatan wilkum Polsek Gomo. Lalu selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib personel Polsek Gomo melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Tersangka sekaligus penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti tersebut.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut,Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan kepemilikannya dan diketahui bahwa ia beli dengan berat sekitar ±1 Gram dimana sebagian barang bukti narkotika tersebut sudah ia jual/edarkan. Setelah itu personel Polsek Gomo membawa Tersangka dan Barang Bukti kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Kaurbin Ops Narkoba IPDA MODAL TARIGAN menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu diantaranya satu buah bungkus plastik klip dengan berat 0,51 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu Golongan I, tiga puluh buah bungkus plastik klip kosong, Satu unit Handphone merk Vivo Y30, satu buah dompet warna hitam,satu buah kotak senter warna hijau

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.” Imbuhnya.

Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K menghimbau untuk tidak main – main terhadap barang terlarang itu.

“Kepada seluruh masyarakat, kami himbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat-obatan terlarang jenis apapun. Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya tentu akan kami berantas” Tegas Kapolres Nias Selatan.(Humas Polres Nias Selatan) SG

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Musrenbang RKPD 2025 Sumatera Utara

Daerah

Kapolres Nias Pantau Pelaksanaan Aktivitas IKD di Polres Nias 

Daerah

Dua ASN Humbahas Terciduk Penyalahgunaan Narkoba

Daerah

Pelatihan Berbasis Kompetensi Pada Program Tata Kecantikan Di Kabupaten Samosir Tahap 2 Telah Selesai

Daerah

Polresta Cirebon Gelar Jumat Curhat di Balai Desa Kertasari 

Daerah

Pemkab Humbahas Hadiri Sosialisasi dan Kick Off Vaksinasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di RSUD Doloksanggul

Cirebon

Polsek Pangenan Polresta Cirebon Polda Jabar, Sambang warga Desa Japura Lor, Kapolsek Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif

Daerah

Padamnya PLN Dan Sinyal Internet di Pulau Nias Hilang, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias AMP Minta Segera Dipulihkan