IDN Hari Ini, Wonosobo – Kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota keluarga bersaudara, yakni antara pihak suami inisial R sebagai Korban dan S sebagai pelaku, akan segera menjadi sorotan serius.
Upaya mediasi pun antara R dan S telah beberapa kali dilakukan, termasuk di tingkat desa dengan melibatkan kepala dusun dan Kades setempat, namun hingga sampai saat ini belum ada kesepakatan yang dicapai.
Kompleksitas hal yang dialami suami inisial R, suami inisial R merasa selama bekerja di Jakarta dikarnakan tuntutan hidupnya yang memaksa dia untuk bekerja di sana, namun saat suami inisial R pulang, ia pun sangat terkejut saat mengetahui istrinya J berselingkuh dengan saudaranya sendiri inisial S, yang masih memiliki ikatan keluarga.
R pun sebagai pihak korban langsung, merasa sangat tidak menerima walaupun pihak pelaku S meminta bantuan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP – KPK) yang dipimpin oleh Bambang Soponyono dan Sapuan Winanto dari Wonosobo untuk turut serta dalam mediasi, namun hasilnya nihil.
Tantangan yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya, Meskipun S agar membayar denda sebesar 25 juta, dan pihak korban R meminta S untuk menikahi J sebagai bentuk cara penyelesaian secara baik, yang langsung saja dihadapi penolakan dari pelaku S karena pelaku S, masih memiliki status resmi sebagai suami dan kepala keluarga.
Dikarnakan dalam mediasi, S pun tidak mau menikahi J, maka proses kasus ini akan dilanjutkan mau di laporkan ke pihak yg berwajib untuk diproses secara hukum. (Sugito)