Home / Banten / Ekonomi / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya / Uncategorized

Minggu, 26 April 2026 - 19:14 WIB

Pelanggaran Kasus Pagar Laut Terbukti di Pengadilan, Akar Masalah di PIK 2 Masih Belum Tersentuh Hukum

IDN Hari Ini, Kabupaten Tangerang — Kasus pagar laut di kawasan pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang, yang bersinggungan dengan pengembangan kawasan PIK 2, hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang utuh. 

Meskipun sejumlah putusan hukum telah dijatuhkan dan langkah administratif mulai dilakukan, kepastian hukum secara menyeluruh prosesnya masih menjadi tanda tanya.

Putusan pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan adanya pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat di wilayah yang secara faktual berada di atas laut.

Namun, putusan tersebut dinilai baru menyentuh aspek peristiwa pidana, belum menjawab keseluruhan rangkaian persoalan yang lebih luas.

Perkara Tak Pernah Benar-Benar Selesai

Sejumlah langkah telah dilakukan negara, antara lain:

– Putusan pidana terhadap pelaku lapangan

– Pembatalan ratusan sertifikat oleh pemerintah

– Kewajiban ganti rugi sekitar Rp.48 miliar

Meski demikian, di sisi lain adanya gugatan yang diajukan oleh warga masyarakat sampai saat ini melalui kuasa hukum Akhwil SH & Partner:

– Gugatan perdata masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang

– Proses persidangan belum memasuki pokok sengketa

– Tergugat belum sepenuhnya hadir dalam persidangan

– Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan kembali pada 29 April 2026, yang akan menjadi sidang ke-5 sejak perkara ini bergulir.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika pelanggaran telah terbukti, mengapa akar persoalan belum juga tersentuh sepenuhnya

Prinsip Hukum: Tanggung Jawab Tidak Berdiri Sendiri

Dalam perspektif hukum pidana, Pasal 263 KUHP menegaskan ancaman pidana terhadap pemalsuan dokumen. Namun, ketentuan lain seperti Pasal 55 KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam satu rangkaian peristiwa hukum.

Artinya, pertanggungjawaban tidak berhenti pada pelaku teknis semata, melainkan dapat meluas sepanjang keterkaitan dapat dibuktikan.

Status Sertifikat Masih Menyisakan Tanda Tanya

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyatakan telah membatalkan:

– 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

– 16 Sertifikat Hak Milik (SHM)

Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah pembatalan tersebut telah final, mengikat, dan sepenuhnya tercabut dari sistem administrasi pertanahan.

Dalam kerangka Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan harus memiliki kepastian hukum, bersifat final, dan dapat diakses publik. Ketidakjelasan status ini berpotensi membuka ruang sengketa lanjutan.

Gugatan Perdata Tersendat di Tahap Awal

Proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang hingga kini masih berkutat pada persoalan administratif. 

Pemanggilan pihak tergugat belum efektif dilakukan, sehingga sidang belum menyentuh substansi perkara.

Padahal, hukum acara perdata melalui HIR menegaskan bahwa pemanggilan harus dilakukan secara sah dan proses peradilan wajib berlangsung sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Menariknya, meski secara formal belum dipanggil, pihak tergugat disebut telah mengetahui jalannya persidangan melalui komunikasi informal. Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai kesenjangan antara prosedur formal dan dinamika informasi di lapangan.

Negara Mulai Bergerak

Di luar ruang sidang, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan audit kawasan PIK 2. 

Audit tersebut meliputi:

– Legalitas lahan

– Kepatuhan perizinan

– Tata kelola operasional

Langkah ini dinilai penting dalam memastikan kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum administrasi negara.

Proyek Mangrove dan Uji Fungsi Lingkungan

Di tengah polemik, muncul proyek pengembangan mangrove seluas sekitar 900 hektare dengan nilai investasi mencapai Rp.7 triliun.

Secara normatif, proyek ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Kehutanan yang menegaskan bahwa pemanfaatan hutan lindung tidak boleh mengganggu fungsi pokoknya. Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan apakah fungsi ekologis tetap menjadi prioritas utama.

Dampak Sosial Nelayan Terdampak

Di sisi lain, masyarakat pesisir menjadi pihak yang merasakan dampak langsung. Nelayan mengeluhkan:

– Terbatasnya akses ke laut

– Gangguan terhadap aktivitas ekonomi

– Perubahan ruang hidup

Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 menegaskan kewajiban negara untuk melindungi nelayan dan menjamin akses mereka terhadap sumber daya.

Kepastian Hukum Masih Ditunggu

Kasus pagar laut di kawasan PIK 2 menunjukkan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya menjawab seluruh persoalan.

Sebagian proses telah berjalan, namun sebagian lainnya masih tertahan dan belum menyentuh substansi utama.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sengketa lahan, tetapi juga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Selama Maret – April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT

Daerah

Bupati Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Yang Dipimpin Mendagri

Uncategorized

Seleksi Atlet Tenis Meja Kabupaten Wonosobo untuk Kejuaraan Provinsi Jawa Tengah

Cirebon

Disdukcapil Humbahas Laksanakan Rapat Kerja Pegawai

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penggelapan Modus Laporan Palsu

Cirebon

Sinergi Bhabinkamtibmas Sambang Desa, Bhabinkamtibnas Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Daerah

Rumor Retak Dengan Bupati, Wabup Humbahas : Doakan Kami, Supaya Kami Bisa Bekerjasama

Uncategorized

В Узбекистане заблокировали свыше 10 сайтов букмекерских контор, Новости Узбекистана