IDN Hari Ini, Kabupaten Tangerang — Kasus pagar laut di kawasan pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang, yang bersinggungan dengan pengembangan kawasan PIK 2, hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang utuh.
Meskipun sejumlah putusan hukum telah dijatuhkan dan langkah administratif mulai dilakukan, kepastian hukum secara menyeluruh prosesnya masih menjadi tanda tanya.
Putusan pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan adanya pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat di wilayah yang secara faktual berada di atas laut.
Namun, putusan tersebut dinilai baru menyentuh aspek peristiwa pidana, belum menjawab keseluruhan rangkaian persoalan yang lebih luas.
Perkara Tak Pernah Benar-Benar Selesai
Sejumlah langkah telah dilakukan negara, antara lain:
– Putusan pidana terhadap pelaku lapangan
– Pembatalan ratusan sertifikat oleh pemerintah
– Kewajiban ganti rugi sekitar Rp.48 miliar
Meski demikian, di sisi lain adanya gugatan yang diajukan oleh warga masyarakat sampai saat ini melalui kuasa hukum Akhwil SH & Partner:
– Gugatan perdata masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang
– Proses persidangan belum memasuki pokok sengketa
– Tergugat belum sepenuhnya hadir dalam persidangan
– Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan kembali pada 29 April 2026, yang akan menjadi sidang ke-5 sejak perkara ini bergulir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika pelanggaran telah terbukti, mengapa akar persoalan belum juga tersentuh sepenuhnya
Prinsip Hukum: Tanggung Jawab Tidak Berdiri Sendiri
Dalam perspektif hukum pidana, Pasal 263 KUHP menegaskan ancaman pidana terhadap pemalsuan dokumen. Namun, ketentuan lain seperti Pasal 55 KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam satu rangkaian peristiwa hukum.
Artinya, pertanggungjawaban tidak berhenti pada pelaku teknis semata, melainkan dapat meluas sepanjang keterkaitan dapat dibuktikan.
Status Sertifikat Masih Menyisakan Tanda Tanya
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyatakan telah membatalkan:
– 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
– 16 Sertifikat Hak Milik (SHM)
Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah pembatalan tersebut telah final, mengikat, dan sepenuhnya tercabut dari sistem administrasi pertanahan.
Dalam kerangka Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan harus memiliki kepastian hukum, bersifat final, dan dapat diakses publik. Ketidakjelasan status ini berpotensi membuka ruang sengketa lanjutan.
Gugatan Perdata Tersendat di Tahap Awal
Proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang hingga kini masih berkutat pada persoalan administratif.
Pemanggilan pihak tergugat belum efektif dilakukan, sehingga sidang belum menyentuh substansi perkara.
Padahal, hukum acara perdata melalui HIR menegaskan bahwa pemanggilan harus dilakukan secara sah dan proses peradilan wajib berlangsung sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Menariknya, meski secara formal belum dipanggil, pihak tergugat disebut telah mengetahui jalannya persidangan melalui komunikasi informal. Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai kesenjangan antara prosedur formal dan dinamika informasi di lapangan.
Negara Mulai Bergerak
Di luar ruang sidang, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan audit kawasan PIK 2.
Audit tersebut meliputi:
– Legalitas lahan
– Kepatuhan perizinan
– Tata kelola operasional
Langkah ini dinilai penting dalam memastikan kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum administrasi negara.
Proyek Mangrove dan Uji Fungsi Lingkungan
Di tengah polemik, muncul proyek pengembangan mangrove seluas sekitar 900 hektare dengan nilai investasi mencapai Rp.7 triliun.
Secara normatif, proyek ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Kehutanan yang menegaskan bahwa pemanfaatan hutan lindung tidak boleh mengganggu fungsi pokoknya. Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan apakah fungsi ekologis tetap menjadi prioritas utama.
Dampak Sosial Nelayan Terdampak
Di sisi lain, masyarakat pesisir menjadi pihak yang merasakan dampak langsung. Nelayan mengeluhkan:
– Terbatasnya akses ke laut
– Gangguan terhadap aktivitas ekonomi
– Perubahan ruang hidup
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 menegaskan kewajiban negara untuk melindungi nelayan dan menjamin akses mereka terhadap sumber daya.
Kepastian Hukum Masih Ditunggu
Kasus pagar laut di kawasan PIK 2 menunjukkan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya menjawab seluruh persoalan.
Sebagian proses telah berjalan, namun sebagian lainnya masih tertahan dan belum menyentuh substansi utama.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sengketa lahan, tetapi juga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.(T-Red)









