IDN Hari Ini, Jakarta Barat – Dengan mengedepankan Restorative justice (RJ) kejaksaan negeri Jakarta barat kembali hadir memenuhi panggilan hati nurani dengan merealisasikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative justice (RJ) terhadap pelaku tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Handphone Vivo Y 17 dan uang RP 80.000 (Delapan puluh ribu rupiah). Selasa 13 Des 2022.
Pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekitar jam 15.00 WIB, bertempat di Toko Optik Kamal jln.Kamal Raya no 8 RT 01 RW. 14 kelurahan Cengkareng kec.cengkareng Jakarta barat Pelaku “F” pada saat mau berangkat kerja sebagai tukang parkir, lalu melihat kamar saksi korban “E” yang tidak terkunci, kemudian tersangka ‘F” membuka slotan pintu dan kemudian pintu terbuka lalu tersangka “F” masuk ke kamar saksi korban “E’ lalu mengambil 1 (Satu) unit Handphone Vivo Y17 beserta uang sebesar RP 80.000 ( Delapan puluh ribu rupiah).
Pelaku “F” Yang ber profesi sebagai seorang juru parkir dan memiliki 2 (Dua) orang anak perempuan yang menyandang Disabilitas. Palaku “F” mengaku melakukan perbuatan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan biaya pengobatan kedua anaknya dimana anak pertamanya mengalami kelumpuhan sehingga menyebabkan anaknya hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur,. Sedangkan anak keduanya mengalami ketidaksempurnaan pertumbuhan yang menyebabkan kelainan bibir sumbing, pelaku ‘F” tinggal bersama anak keduanya beserta ibu kandung si tersangka, sementara anak pertama dan istrinya tinggal terpisah di Magelang.
Pada tanggal 1 Des 2022 pelaku dan korban berhasil mencapai kesepakatan perdamaian melalui Restorative justice (RJ) dari kejaksaan negeri Jakarta barat. Sebagai wujud simpati dengan keadaan yang melatar belakangi alasan pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut, kepala seksi tindak pidana umum (KASI PIDUM) Kejaksaan negeri Jakarta barat Bapak SUNARTO.SH mendatangi rumah pelaku untuk memberikan bantuan secara langsung.
“Adanya program Restorative justice (RJ) ini,turut di saksikan oleh Tersangka “F” korban “E” perwakilan tokoh masyarakat Bapak Durachmnoer beserta anggota penyidik Polsek Cengkareng, kejaksaan negeri Jakarta barat berharap dapat melahirkan kembali manusia yang baik dan akan menularkan kebaikan-kebaikan terhadap sesama.
Berdasarkan pedoman Jaksa agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative angka 1 dan dimana penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadailan Restorative pada 3 syarat prinsip yaitu :
* Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun serta barang bukti.
* Nilai kerugian peekara tidak lebih dari RP. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dengan tealisasi Restorative justice (RJ) dan bantuan yang langsung yang diserahkan oleh Bapak KASI PIDUM Kejaksaan Jakarta barat BAPAK SUNARTO .SH keluarga mengucapkan Banyak Terimakasih, panjang umur sehat dan sukses dalam segala hal. Ungkapnya.Redaksi