IDN Hari Ini, Nias – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKRINDO) Kepulauan Nias bersama masyarakat Desa Golambanua II mendatangi Kantor Camat Somambawa untuk mempertanyakan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Camat Somambawa tersebut membahas tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa Golambanua II.
Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias, Edison Sarumaha, S.Pd menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya bersama masyarakat bertujuan mengonfirmasi hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Camat Somambawa terhadap Kepala Desa Golambanua II.
Menurut Edison, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret dan terukur dari pihak kecamatan, meskipun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melayangkan surat pemberitahuan I dan II tertanggal 23 September 2021 terkait pengawasan dan pembinaan terhadap Kepala Desa, Kepala Urusan Keuangan, BPD, dan perangkat desa lainnya. Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPD AKRINDO Kepulauan Nias.
“Kami menilai batas waktu yang telah diberikan tidak diindahkan. Jika tidak ada sikap tegas, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Nias Selatan. Apabila tidak ada langkah tegas, maka kami tidak segan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan,” tegas Edison.
Sementara itu, Camat Somambawa, Fatizamuala Telaumbanua, SH menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Golambanua II Tahun Anggaran 2020 telah diterima, bersamaan dengan surat dari Bupati Nias Selatan tentang pengawasan dan pembinaan.
Dalam LHP tersebut, lanjut Camat, terdapat temuan kurang lebih sebesar Rp170.000.000. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pembinaan dan pengawasan serta telah menyurati Kepala Desa dan seluruh perangkat desa, termasuk tokoh masyarakat, untuk membacakan isi LHP tersebut secara terbuka.
“Dalam LHP itu, Kepala Desa diberikan waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan temuan sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat. Pekan ini kami akan turun langsung melakukan monitoring untuk memastikan apakah sudah dilakukan pengembalian atau belum. Hasilnya akan kami laporkan kepada Bupati Nias Selatan,” ujar Fatizamuala.
Di sisi lain, Ketua Tim Investigasi DPD AKRINDO Kepulauan Nias, Melianus Laoli, S.Pd menegaskan bahwa tindakan oknum Kepala Desa yang diduga melakukan penyimpangan wewenang harus mendapatkan efek jera.
“Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, hal ini bisa menjadi preseden buruk dan merusak upaya penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sanksi tegas, baik dari atasan langsung maupun aparat penegak hukum, sangat diperlukan,” katanya.
Melianus juga mengungkapkan dugaan tindakan kesewenang-wenangan lainnya, yakni aktivitas administrasi pemerintahan desa yang tidak lagi dilakukan di kantor desa lama, melainkan di rumah warga setempat.
“Hal ini tidak boleh terjadi karena kantor desa sebelumnya merupakan aset desa. Tidak ada alasan logis memindahkan aktivitas administrasi ke rumah warga,” tegasnya.
Masyarakat Desa Golambanua II berharap agar proses pengawasan dan pembinaan benar-benar dijalankan secara transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan kecamatan tetap terjaga. (TIM)









