Home / Uncategorized

Jumat, 24 Desember 2021 - 16:24 WIB

Pembinaan tidak Dihiraukan, Pengurus DPD AKRINDO dan Masyarakat Ingatkan Camat Somambawa

Somambawa, kabupaten Nias Selatan, Senin 20 Desember 2021, pukul 09.30 WIB pengurus DPD AKRINDO kepulauan Nias dan masyarakat desa Golambanua II menemui camat Somambawa di ruang kerjanya Terkait Hasil Pembinaan dan Pengawasan Camat Somambawa terhadap Kasus Dana Desa Golambanua II yang diduga telah diselewengkan oleh Oknum kepala desa tahun anggaran 2020.

Edison Sarumaha, S.Pd ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias menyampaikan bahwa kedatangan Pengurus DPD AKRINDO kepulauan Nias dan masyarakat desa Golambanua II untuk konfirmasi terkait hasil pembinaan dan pengawasan camat Somambawa terhadap kepala desa Golambanua II yang  sampai saat ini belum dilaksanakan hal ini di dasarkan pada surat BPD yang disampaikan pada camat tentang pemberitahuan I dan II, terhadap pengawasan dan pembinaan kepala desa, kepala urusan keuangan, BPD dan perangkat desa tanggal 23 September 2021, dan surat tersebut telah diberi tembusan pada pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias.

Baca Juga  Mostbet МостБет: до 25000 бонус при регистрации зеркало и отзывы о букмекерской конторе МостБет оффшорны

Ia menyampaikan belum ada tindakan yang konkrit dan terukur kepada kepala desa Golambanua II, dan terkesan dibiarkan karena batas waktu yang telah diberikan untuk di laksanakan tidak di indahkan dan hal ini akan kami sampaikan pada Bupati Nias Selatan dan kalau Bupati tidak bisa mengambil sikap yang tegas atau melindungi koruptor maka kami akan sampaikan pada kejatisu di Medan tandasnya mengakhiri.

Fatizamuala Telaumbanua,SH selaku Camat Somambawa Menjelaskan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tentang Laporan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Golambanua II Tahun Anggaran 2020 Sudah Keluar dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan  bersamaan dengan surat Bupati Nias Selatan tentang Pengawasan dan Pembinaan sudah di terima oleh camat Somambawa.

Lanjut Camat Somambawa bahwasanya dalam isi LHP tersebut terdapat temuan Sebesar Kurang Lebih Rp.170.000.000, dan Camat Somambawa telah melakukan Pembinaan dan Pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa. Terkait dengan Pengawasan dan Pembinaan sudah di lakukan dan telah Menyurati  Kepala Desa dan Seluruh Perangkat Desa, beserta Tokoh, Untuk membacakan isi LHP tersebut. Dalam LHP tersebut di berikan kesempatan kepada Kepala Desa Golambanua II untuk melakukan pengembalian temuan tersebut berdasarkan Hasil Inspektorat Nias Selatan dalam jangka waktu 60 hari Kerja, dalam pekan ini kita akan turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring dan mempertanyakan Kepada Kepala Desa Golambanua II Apakah sudah di Lakukan Hasil LHP tersebut, Jikalau Sudah atau Belum saya akan  membuat laporan kepada Bupati Nias Selatan tentang Pengawasan dan Pembinaan. Ucapnya

Baca Juga  Pedagang Bantaran Kali Pasar Sipon, Meminta " DiBina Bukan DiBinasakan "

Ketua Tim Investigasi DPD AKRINDO Kepulauan Nias Melianus Laoli, S.Pd dalam diskusi dengan Camat Somambawa mengatakan bahwa pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias mengharapkan agar tindakan oknum Kepala Desa yang melakukan penyimpangan atas wewenang yang diembannya yang bisa berefek buruk pada kepentingan masyarakat desa maka sudah sepantasnya mendapatkan efek jera atau sanksi dari pihak penegak hukum atau dari pimpinan yang ada diatasnya. Jika hal ini dibiarkan begitu saja terjadi tanpa ada tindakan apapun terhadap pribadi oknum Kepala Desa maka dapat menjadi bumerang ditengah-tengah pemerintah sekarang sehingga apa yang didengung-dengungkan selama ini dalam hal penciptaan Good Govermance tidak bisa tercapai adanya.

Baca Juga  GNP Tipikor Pertanyakan Pengadaan Barang Di Sekolah SMA Negeri 15 Kota Tangerang

Dia menambahkan bahwa oknum Kepala Desa Golambanua II juga melakukan tindakan kesewenang-wenangan, dimana kegiatan administrasi pemerintahan desa tidak lagi dilakukan di kantor desa yang lama, tetapi hal itu dilakukan dirumah warga setempat sebagai kantor desa. Hal ini tidak boleh terjadi karena tidak ada alasan yang cukup logis, apalagi lokasi kantor desa sebelumnya adalah merupakan aset desa, Ujarnya dengan tegas.

(TIM)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cipta kondisi, Polres Cirebon Kota Gelar Ops Mantap Brata tahun 2023 Sisir Obyek Vital

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel dan Syukuran HUT ke-76 Polwan

Uncategorized

Kapolres Nias Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba – 2023

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Obyek Wisata dan Jalur Menuju Obyek Wisata 

Uncategorized

Masyarakat Pemerhati Tulungagung Layangkan Mosi Tidak Percaya Atas Kinerja KPK-RI Soal Kasus Korupsi Di Tulungagung

Uncategorized

Di Soal Pemilihan Komite Sekolah di SMA Negeri 15 Kota Tangerang

Uncategorized

Como posso acessar o site oficial do pin up casino

Gorontalo

Danrem 133/Nani Wartabone Menghadiri Kegiatan Pasar Murah NKRI Peduli Dalam Rangka Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok

Contact Us