Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:04 WIB

Penanganan Kasus Telur Ilegal Terkesan Tidak Transparan, Publik Soroti Lambannya Proses Hukum

IDN Hari Ini, Nias – Penanganan kasus pengiriman telur ilegal tanpa dokumen karantina resmi di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, menuai sorotan tajam dari publik. Kasus ini terungkap setelah Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) menemukan pengiriman telur dalam jumlah besar yang tidak disertai izin karantina, namun hingga kini penanganan hukumnya dinilai lamban dan tidak transparan.

Penemuan terjadi pada 3 Mei 2025, saat tim FARPKeN mendapati satu unit truk Fuso bernomor polisi BK 8453 GP sedang melakukan bongkar muat telur dan pakan ternak ke mobil pick-up jenis Hilux berplat BB 8002 TC.

Diduga, barang tersebut berjumlah sekitar 60 ribu butir telur yang dikirim dari Pelabuhan Sibolga menuju Gunungsitoli. Baik sopir maupun kepala gudang tidak dapat menunjukkan surat karantina yang sah.

Ketua FARPKeN, Edward Lahagu, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan di lapangan, telur-telur tersebut ditujukan kepada Delada Grup, perusahaan milik pejabat aktif yang kini menjabat sebagai Bupati Nias Barat. Dugaan adanya konflik kepentingan pun mengemuka.

Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Nias, yang kemudian mengamankan truk Fuso.Namun, hingga empat hari kemudian, yakni 7 Mei 2025, belum ada kejelasan proses hukum atas pelanggaran tersebut. Kepolisian justru menyatakan bahwa kendaraan dan barang bukti akan dikembalikan ke Karantina Sibolga atas rekomendasi instansi terkait.

Keterangan berbeda disampaikan oleh Revandi, petugas Karantina Sibolga, yang dihubungi wartawan melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (7/5).

Ia menyatakan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan karena pihaknya tidak mengetahui adanya laporan polisi.

“Kalau sudah ada laporan polisi, seharusnya proses hukum tetap dijalankan oleh kepolisian sesuai SOP,” tegasnya.

Ironisnya, mobil pick-up BB 8002 TC yang ikut membawa sebagian telur dari truk Fuso tidak ditahan dan kini tidak diketahui keberadaannya.

Sementara itu, meskipun sopir dan kepala gudang telah dimintai keterangan, para pelapor dan saksi dari FARPKeN belum pernah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Nias. Lemahnya koordinasi antar lembaga, prosedur yang tidak jelas, hingga munculnya nama pejabat daerah sebagai pemilik barang memperkuat dugaan adanya perlakuan hukum yang tidak setara.

“Kami menuntut transparansi dan kepastian hukum. Kasus ini bukan hanya soal izin karantina, tetapi tentang integritas institusi hukum dan kepercayaan masyarakat,” tegas Edward Lahagu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Nias belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Pertanian Humbahas Himbau Petani Manfaatkan PSB

Cirebon

Polsek Waled Polresta Cirebon Kawal Pelaksanaan Vaksin Polio

Daerah

Polda Maluku dan Instansi Terkait Siap Hadirkan Pemilu Jujur, Adil dan Berkualitas

Daerah

Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan 2025

Daerah

Rapat Tentang Peningkatan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Transportasi Laut di Pelabuhan Pelindo Kota Gunungsitoli

Daerah

Bupati Humbahas Lantik 11 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Cirebon

Polresta Cirebon Launching Polisi RW

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMAN 1 Palimanan