IDN Hari Ini, Kabupaten Tangerang- Keabsahan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 04909/Cikupa atas nama ahliwaris H. Edi Sarmali yang salah satu ada diantaranya Erina Nur Afni (ENA) oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, kembali disoal dan dipertanyakan.
Proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari cacat prosedur, maladministrasi, pengabaian putusan pengadilan yang telah inkracht, hingga dugaan praktik mafia tanah.
Dari penelusuran dokumen resmi dan putusan pengadilan, ditemukan adanya dua dasar hukum berbeda yang justru saling bertentangan terkait objek tanah yang kemudian diterbitkan sebagai SHM 04909/Cikupa atas nama (ΕΝΑ)
Putusan Pengadilan yang Sah Justru Diabaikan
Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa -salah satunya Putusan No. 317/Pdt.G/2018/PA.Tgrs -tanah yang menjadi objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari, Kohir C 90/758, Persil 1/29 dengan Luas 1.145 meter
Putusan pengadilan ini merupakan dasar hukum final yang wajib digunakan dalam verifikasi yuridis oleh BPN sesuai ketentuan UU 30/2014, PP 24/1997, dan Permen ATR/BPN No. 3/1997.
Namun, fakta menunjukkan bahwa putusan ini tidak dijadikan dasar oleh BPN dalam proses penerbitan sertifikat.
BPN Menggunakan dasar alas hak Lain yang Dinilai Tidak Relevan dalam penerbitan SHM 04909/Cikupa serta BPN justru mendasarkan proses pada alas hak
- Girik/Kohir 94, Persil S.2, dengan Luas 1.691 meter.
- Data tersebut muncul dari Surat Keterangan Kepala Desa Cikupa No. 593/97-Ds.Ckp/III/2022, yang menyebut objek tanah sebagai tanah adat.
Namun dokumen tersebut bukanlah dasar hukum yang bersifat final, apalagi bila bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
Perbedaan objek ini menunjukkan bahwa BPN menggunakan data yang tidak relevan dan berpotensi manipulatif, sehingga membuka dugaan kuat adanya ketidakwajaran administratif.
Analisis Hukum: Dugaan Penyimpangan Menguat
1. Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 10, 17, 53)
- UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI
- PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan:
- pembatalan keputusan (vernietigbaar),
- pertanggungjawaban hukum pejabat,
- hingga gugatan PMH oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
- pemidanaan terhadap pihak yang ada di dalam objek sertifikat atas nama (ENA)
2. Dugaan Manipulasi Data & Pola Mafia Tanah
Beberapa indikasi yang menguatkan dugaan terjadinya rekayasa administrasi antara lain:
Pertukaran data persil dan kohir yang tidak sesuai putusan pengadilan.
Pengaburan riwayat yuridis, termasuk akta pembagian, dokumen ahli waris, dan penguasaan fisik.
Pemisahan data fisik-yuridis untuk mengarahkan penerbitan sertifikat kepada pihak tertentu.
Modus seperti ini dikenal sering terjadi dalam berbagai praktik mafia tanah, sebagaimana kerap diungkap Satgas Anti Mafia Tanah.
3. Potensi Pelanggaran Pidana
Jika temuan ini ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, sejumlah pasal pidana berpotensi menjerat pihak-pihak terkait:
1. Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP, Jika terdapat perubahan data pada Buku C Desa, girik, atau dokumen pendukung.
2. Penyalahgunaan Wewenang – Pasal 421 KUHP, Bila ada aparat yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pihak tertentu.
3. Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 & 3 UU Tipikor, Jika terdapat unsur memperkaya pihak tertentu atau merugikan negara.
Singkat kata saat (ENA) di comfirmasi oleh media guna diminta tanggapannya terkait dasar proses penerbitan sertifikat, ENA pun hanya mempersilahkan untuk menghubungi pihak kuasa hukumnya RBB, pungkasnya. (T-Red)









