Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:44 WIB

Gugatan Tanah Waris Digelar Kembali di Pengadilan Negeri Wonosobo

IDN Hari Ini, Wonosobo – Sidang lanjutan kasus gugatan warisan yang terletak di Dusun Kasiyan, Desa Damar Kasiyan, Kecamatan Kertek kembali digelar di Pengadilan Negeri Wonosobo hari ini. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.

Dua saksi yang dihadirkan berasal dari luar Kecamatan Kertek, yaitu dari Jolontoro, Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo, dan dari Jlamprang, Desa Simbang, Kecamatan Kalikajar.

Menariknya, salah satu saksi ternyata memiliki hubungan keluarga dekat dengan penggugat, namun saat memberikan kesaksian, saksi tersebut tidak mengakui adanya hubungan keluarga tersebut.

Meski demikian, saksi tersebut diketahui mengenal baik keluarga penggugat maupun tergugat.

Setelah mendengarkan kesaksian, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada tanggal 29 Mei 2024.

Agenda sidang mendatang adalah mendengarkan kesaksian dari pihak tergugat.

Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya kejelasan hukum terkait warisan tanah tersebut. Pihak tergugat berharap keadilan bisa ditegakkan melalui proses persidangan yang transparan dan adil. (Sugito)

Share :

Baca Juga

Daerah

Seno Aji Terima Audiensi PJI Kaltim, Dorong Jurnalis Miliki Kompetensi Terverifikasi

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan Kades Kecamatan Pollung

Nasional

Ridwan Kamil : Saya Siap Jika Ada Kesempatan untuk mencalonkan Capres 2024

Daerah

Sidak ke SD Negeri 071077 Mado Laoli, Wali Kota Gunungsitoli Tanggapi Langsung Keluhan Siswa

Daerah

Bupati Toba Hadiri Pekan Inovasi Dan Investasi Sumatera Utara

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi Di Kecamatan Palimanan

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Peringatan Hari Kartini Tingkat Kabupaten Cirebon

DKI

Dua Anggota DPR Terancam Dijemput Paksa KPK, Jika Tak Kooperatif di Kasus Dana CSR BI