Home / Metropolitan

Jumat, 16 Desember 2022 - 18:06 WIB

PERGUB 1095/2022, TIMBULKAN PENGANGGURAN

Kabiro Liputan Nusantara DKI Jakarta, mewawancarai Julister Simajuntak (63) dan Enok (62)  PJLP yang ditemui di TKP waduk TIU Kec.CIpayung

 

Jakarta, IDN – Pergub Nomor 1095 /2022 tentang pedoman

pengendalian penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan ( PJLP) yang membatasi

usia maksimal 56 tahun, minimal 18 tahun, Azwar seorang PJLP yang berusia diatas 56

tahun menilai, aturan tersebut sangat merugikan sejumlah pegawai berstatus PJLP yang

ada di Jakarta.Sebab, dalam pedoman tersebut, tercantum batas usia PJLP yakni minimal

18 tahun dan maksimal 56tahun.

 

Azwar salah seorang anggota PJLP(pasukan orange), di UPK Badan Air Dinas Likungan

Hidup DKI Jakarta yang bertugas di daerah Palmerah yang sudah mengabdi 8 tahun ini

di UPK Badan Air Dinas Lingkungn Hidup( DLH)DKI Jakarta,mengaku belum ada

sosialisasi pergub tersebut, dianggab mendadak.Artinya kata dia kami ini bulan depan

sudahmulai menganggur. Kami aja ada 12 orang di lokasi Palmerah terancam korban

pergub tersebut,di lokasi Taman sari 25 orang belum di kecamatan lain dan Dinas -dinas

lainnya. Bisa ribuan orang kata Azwar.

Perasaan kecewa tampak dari raut wajah anggota UPK Badan Air Palmerah Jakarta Barat, Azwar Laware (56)

 

Baca Juga  Pelajar ditemukan Tewas Gantung Diri

Demikian di Kecamatan Cipayung waduk TIUyang langsung ditemui Kabiro Liputan

Nusantara DKI Jakarta, antara lain Julister Simajuntak (63)dan Enok (62).Dalam

wawancara dengan Liputan Nusantara, Julister mengatakan bahwa sejak tahun 2014

belum ada peraturan yang menyebutkan usia maksimun PJLP 56 tahun, sejak saya masuk

kata Julister menjadi PJLP UPK Badan Air DLH DKI Jakarta, malah waktu itu kata dia  hampir tidak ada batasan umur.

 

Yang penting seseorang punya semangat/rajin bekerja. Julister dan Enok berharap Pergub tersebut direvisi atau ditunda dulu pemberlakuan  pergub tersebut khususnya yang mengatur pembatasan usia 56 tahun tersebut,setidaknya  ditunda satu tahun ,agar ada kesempatan mencari pekerjaan yang bisa menyambung  hidup anak,isteri dan keluarga kedepannya harap Julister dan Enok,Karena Pergub ini  ujarnya lagi,terkesan dadakan, belum disosialisasikan terlebih dahulu.menurutnya di  Kecamatan Cipayung waduk Setu dan waduk TIU saja kami ada 4 orang di Pasar Rebo  kata dia ada 7 orang belum lagi di Kecamatan Ciracas. Bayangkan saja pak ujar Julister,

jika seluruh DKI ada PJLP 600 orang lanjut dia lagi di dikalikan 4 orang tiap keluarga  PJLP, berarti sudah 2400 orang tidak makan. Ironisnya sambung Julister, pemberitahuan

Baca Juga  Pemkab Samosir Gelar Musrenbang RKPD 2025 Tingkat Kecamatan

Pergub1095/2022 ini justru disaat akan menanda tangani perjanjan kontrak kerja

sebagaiman tahun-tahun sebelumnya.

 

Kebetulan penulis merupakan ex PJLP DLH DKI Jakarta yang pada tahun 2015, pada

masa kepemimpinn H.Budi Karya Irwanto,SE,ME sebagai Kepala Unit Pelaksana

Kebersihan Badan Air DKI Jakarta, dengan Mumuh Muljana,SE sebagai Kasatlak UPK

Badan Air Kota Jakarta Timur dengan SK/Surat tugas saya nomor 10160/-1-799

tertanggal 1 Juni 2015 dengan tupoksi (1) Melakukan pemantauan terhadap sampah dan

limbah yang berasal dari kali,waduk,danau,situ di wilayah Jaktim,(2) menganalisa /meneliti

sumber sampah dan limbah kali,(3) Menyampaikan teguran baik lisan maupun tertulis

kepada yang membuang sampah dan limbah ke kali, danau,situ dan waduk berdasarkan

form surat teguran dari kepala UPK Badan Air,(4) Melaporkan hasil Analisa dan penelitian

sumber sampah. SK ini ditanda tangani oleh Kepala UPK Budhi Karya Irwanto, SE,ME

dan Kasatlak Jaktim Mumuh Muljana SE. Ketika penulis aktif di UPK Badan Air, Dinas

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Periode Januari 2024

Ligkungan Hidup DKI Jakarta, belum ada secara tersurat Batasan umur, tetapi secara

tersirat/isue, seperti didengung-dengungkan, waktu itu malah disebut maximal 58 tahun.

Beruntung waktu itu diberi dispensasi kepada PJLP yang sudah umur 58 tahun keatas boleh

digantikan oleh anaknya sendiri ( penulis saat itu sudah 69 tahun-red), namun disiplin dan

semangat kerja tanyakan- kawan dilapangan dan kasatlak Jaktim,sehingga pada tahun

2020 resmi saya diganti oleh anak saya sejak Surat tugas/SK anak saya diterbikan 26

Februari 2020. Jadi seangkatan saya masih ada yang aktif bekerja, yang kemungkinan

menjadi korban Pengangguran akibat pergub 1095/2022 oleh Plt Budi Heru tesebut. Secara

pribadi saya yang sudah mengabdi 5 tahun di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta, memohon

melalui bapak Asep Kuswanto,SE,M.Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,

menunda pemberlakuan Usia 56 tahun keatas untuk PJLP, minimal satu tahun guna

memberi kesempatan untuk mencari pekerjaan untuk menyambung hidup bagi anggota

PJLP ,Keluarga,anak dan isterinya( Ring-o)

 

Surat tugas dan Tupoksi penulis saat aktif di UPK BadanAir DLH DKI Jakarta

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Maju Kabupaten Wonosobo, Gelar Acara Konsolidasi untuk Kemenangan Prabowo – Gibran

Daerah

Bencana Longsor Terjadi Di Dusun Tahuis Desa Hauagong Kecamatan Pakkat Humbang Hasundutan

Daerah

Perlindungan Sosial Pekerja Migran Indonesia dan Kondisi Potensi Ekonomi Purna Pekerja Migran oleh Migran Care

Daerah

Bupati Haditi Acara Syukuran HUT Bhayangkara Ke 77 Di Humbahas

Cirebon

Sambang patroli Bhabinkamtibmas Kesenden Polsek Utbar Polres Ciko himbau kerukunan lingkungan

Daerah

POPKAB Kejuaraan Bola Volly Antar Pelajar se Humbahas Resmi di tutup

Cirebon

Upaya Cegah Kerawanan Malam Minggu, Polsek Kedawung Polres Ciko Giatkan KRYD dalam rangka Ops Mantap Brata 2023

Daerah

Yusman Dawolo Maju Sebagai Bakal Calon Walikota, Resmi Mendaftar di Partai Demokrat Kota Gunungsitoli.

Contact Us