Kabiro Liputan Nusantara DKI Jakarta, mewawancarai Julister Simajuntak (63) dan Enok (62) PJLP yang ditemui di TKP waduk TIU Kec.CIpayung
Jakarta, IDN – Pergub Nomor 1095 /2022 tentang pedoman
pengendalian penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan ( PJLP) yang membatasi
usia maksimal 56 tahun, minimal 18 tahun, Azwar seorang PJLP yang berusia diatas 56
tahun menilai, aturan tersebut sangat merugikan sejumlah pegawai berstatus PJLP yang
ada di Jakarta.Sebab, dalam pedoman tersebut, tercantum batas usia PJLP yakni minimal
18 tahun dan maksimal 56tahun.
Azwar salah seorang anggota PJLP(pasukan orange), di UPK Badan Air Dinas Likungan
Hidup DKI Jakarta yang bertugas di daerah Palmerah yang sudah mengabdi 8 tahun ini
di UPK Badan Air Dinas Lingkungn Hidup( DLH)DKI Jakarta,mengaku belum ada
sosialisasi pergub tersebut, dianggab mendadak.Artinya kata dia kami ini bulan depan
sudahmulai menganggur. Kami aja ada 12 orang di lokasi Palmerah terancam korban
pergub tersebut,di lokasi Taman sari 25 orang belum di kecamatan lain dan Dinas -dinas
lainnya. Bisa ribuan orang kata Azwar.
Perasaan kecewa tampak dari raut wajah anggota UPK Badan Air Palmerah Jakarta Barat, Azwar Laware (56)
Demikian di Kecamatan Cipayung waduk TIUyang langsung ditemui Kabiro Liputan
Nusantara DKI Jakarta, antara lain Julister Simajuntak (63)dan Enok (62).Dalam
wawancara dengan Liputan Nusantara, Julister mengatakan bahwa sejak tahun 2014
belum ada peraturan yang menyebutkan usia maksimun PJLP 56 tahun, sejak saya masuk
kata Julister menjadi PJLP UPK Badan Air DLH DKI Jakarta, malah waktu itu kata dia hampir tidak ada batasan umur.
Yang penting seseorang punya semangat/rajin bekerja. Julister dan Enok berharap Pergub tersebut direvisi atau ditunda dulu pemberlakuan pergub tersebut khususnya yang mengatur pembatasan usia 56 tahun tersebut,setidaknya ditunda satu tahun ,agar ada kesempatan mencari pekerjaan yang bisa menyambung hidup anak,isteri dan keluarga kedepannya harap Julister dan Enok,Karena Pergub ini ujarnya lagi,terkesan dadakan, belum disosialisasikan terlebih dahulu.menurutnya di Kecamatan Cipayung waduk Setu dan waduk TIU saja kami ada 4 orang di Pasar Rebo kata dia ada 7 orang belum lagi di Kecamatan Ciracas. Bayangkan saja pak ujar Julister,
jika seluruh DKI ada PJLP 600 orang lanjut dia lagi di dikalikan 4 orang tiap keluarga PJLP, berarti sudah 2400 orang tidak makan. Ironisnya sambung Julister, pemberitahuan
Pergub1095/2022 ini justru disaat akan menanda tangani perjanjan kontrak kerja
sebagaiman tahun-tahun sebelumnya.
Kebetulan penulis merupakan ex PJLP DLH DKI Jakarta yang pada tahun 2015, pada
masa kepemimpinn H.Budi Karya Irwanto,SE,ME sebagai Kepala Unit Pelaksana
Kebersihan Badan Air DKI Jakarta, dengan Mumuh Muljana,SE sebagai Kasatlak UPK
Badan Air Kota Jakarta Timur dengan SK/Surat tugas saya nomor 10160/-1-799
tertanggal 1 Juni 2015 dengan tupoksi (1) Melakukan pemantauan terhadap sampah dan
limbah yang berasal dari kali,waduk,danau,situ di wilayah Jaktim,(2) menganalisa /meneliti
sumber sampah dan limbah kali,(3) Menyampaikan teguran baik lisan maupun tertulis
kepada yang membuang sampah dan limbah ke kali, danau,situ dan waduk berdasarkan
form surat teguran dari kepala UPK Badan Air,(4) Melaporkan hasil Analisa dan penelitian
sumber sampah. SK ini ditanda tangani oleh Kepala UPK Budhi Karya Irwanto, SE,ME
dan Kasatlak Jaktim Mumuh Muljana SE. Ketika penulis aktif di UPK Badan Air, Dinas
Ligkungan Hidup DKI Jakarta, belum ada secara tersurat Batasan umur, tetapi secara
tersirat/isue, seperti didengung-dengungkan, waktu itu malah disebut maximal 58 tahun.
Beruntung waktu itu diberi dispensasi kepada PJLP yang sudah umur 58 tahun keatas boleh
digantikan oleh anaknya sendiri ( penulis saat itu sudah 69 tahun-red), namun disiplin dan
semangat kerja tanyakan- kawan dilapangan dan kasatlak Jaktim,sehingga pada tahun
2020 resmi saya diganti oleh anak saya sejak Surat tugas/SK anak saya diterbikan 26
Februari 2020. Jadi seangkatan saya masih ada yang aktif bekerja, yang kemungkinan
menjadi korban Pengangguran akibat pergub 1095/2022 oleh Plt Budi Heru tesebut. Secara
pribadi saya yang sudah mengabdi 5 tahun di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta, memohon
melalui bapak Asep Kuswanto,SE,M.Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,
menunda pemberlakuan Usia 56 tahun keatas untuk PJLP, minimal satu tahun guna
memberi kesempatan untuk mencari pekerjaan untuk menyambung hidup bagi anggota
PJLP ,Keluarga,anak dan isterinya( Ring-o)
Surat tugas dan Tupoksi penulis saat aktif di UPK BadanAir DLH DKI Jakarta