Beranda / Nasional / PN Jaksel Hadirkan Saksi Meringankan Untuk Bharada E

PN Jaksel Hadirkan Saksi Meringankan Untuk Bharada E

IDN Hari Ini, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Senin (26/12/2022). Rencananya, terdakwa yang akan menjakani sidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E . “Iya ada (sidang lanjutan Bharada E),” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga  Pemkab Indramayu dan KTNA Bersinergi Dorong Pertanian Berkelanjutan, Wujudkan Petani Sejahtera

Djuyamto menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut yakni akan mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa

Agenda sidang pada hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi a decharge,” terang Djuyamto.

Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga  Bupati Humbahas Menyerahkan Bantuan Beras Bagi Korban Banjir Di Parlililtan

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa membunuh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga  Lake Toba Fashion Week Humbahas, Mulai Di Buka 4 s/d 7 Oktober 2023

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us