Home / Hukum / Kriminal / Nasional

Senin, 26 Desember 2022 - 08:40 WIB

PN Jaksel Hadirkan Saksi Meringankan Untuk Bharada E

IDN Hari Ini, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Senin (26/12/2022). Rencananya, terdakwa yang akan menjakani sidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E . “Iya ada (sidang lanjutan Bharada E),” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).

Djuyamto menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut yakni akan mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa

Agenda sidang pada hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi a decharge,” terang Djuyamto.

Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa membunuh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Share :

Baca Juga

Banten

Pasang GPS di Mobil Tanpa Izin Pemilik, Jisman Hutapea Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT

Daerah

Pemkab Humbahas Bersama Ketua TP PKK, Menyampaikan Belasungkawa Kepada Korban Bencana Alam di Hutagurgur Doloksanggul.

Cirebon

Respons Cepat Tim Patoroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Jamblang dan Talun

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kabag Ops hingga Kapolsek Jajaran

Buru

Tidak Hargai Putusan Pengadilan, Mansur Mahmulati Dilaporkan Akibat Tidak Bayar Hutang

Daerah

Pemkad Samosir Menggelar Pendampingan Penyusunan Arsitektur SPBE

Daerah

Langsung Hadir di Tengah Warga, Wabup Syaefudin Mediasi Konflik Kuwu dan Warga Desa Sukaslamet