Home / Hukum / Kriminal / Nasional

Senin, 26 Desember 2022 - 08:40 WIB

PN Jaksel Hadirkan Saksi Meringankan Untuk Bharada E

IDN Hari Ini, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Senin (26/12/2022). Rencananya, terdakwa yang akan menjakani sidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E . “Iya ada (sidang lanjutan Bharada E),” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).

Djuyamto menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut yakni akan mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa

Agenda sidang pada hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi a decharge,” terang Djuyamto.

Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa membunuh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Share :

Baca Juga

Nasional

Awal Ramadan Pandemi Melandai, Mayoritas Daerah Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1 dan 2

Daerah

Polres Nias Gerebek Sarang Narkoba di Nias Barat, 1 TSK ditangkap Bersama Barang Bukti

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Penanaman Ribuan Bibit Pohon Serentak

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas Antisipasi Dampak One Way di Jalur Tol

Daerah

Wabup Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan SH MH, Apresiasi PPDI DPC Humbahas Satu Garis Vertikal, Aktual Dan Berimbang

Banten

Wali Kota Tangerang Lantik Pejabat Eselon II, Termasuk Kepala BPBD dan BPKD Definitif

Daerah

Kodim 0213 Nias Serahkan Satu unit Mobil Truk Foso Bermuatan Kayu Balok, Yang Diduga Ilegal Kepada Polres Nias

Banten

Ditengarai Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Sidang Terdakwa Suparman Harsono Berkutat pada Masalah Perdata