Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal / TNI/ Polri

Rabu, 22 Maret 2023 - 13:02 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) yang berinisial AR (34) dan SW (28). Keduanya diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dadang Garnadi, S.H, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (16/3/2023). AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga  Sambang Linmas : Kapolsek Weru Minta Linmas Proaktif Jaga Keamanan Desa

“Awalnya, kami mengamankan AR dan kemudian setelah mengembangkan kasusnya SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam,” ujar Kompol Dadang Garnadi, S.H, Selasa (21/3/2023).

Ia mengatakan, dari tangan AR berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 25 ribu, handphone, pakaian dan lainnya. Saat itu, AR mengaku membeli OKT dari SW yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga  Polres Humbahas Dan Jajaran Polsek Laksanakan Jum'at Curhat Guna Dengar Langsung Keluhan Warga

Pihaknya pun langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita diantaranya 2260 butir obat DMP, 9 paket paket DMP siap edar, 150 butir Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 240 ribu, handphone, dan lainnya.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih memburu pemasok OKT kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh tersebut.

Baca Juga  Wali Kota Gunungsitoli membuka Ramadhan Fair Kota Gunungsitoli Tahun 2024

“Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Kompol Dadang Garnadi, S.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Audiensi Warga Soal Truck Pertamina Merusak Jalan, Pemdes Penyidangan Kulon Ajak Warga Berkelahi

Cirebon

Kapolresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Ruang Tahanan

Daerah

KPK Mengadakan Rapat Evaluasi Tindaklanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Humbahas

Daerah

Bakti Sosial dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Nias Bersinergi dengan TNI dan GP Ansor

Cirebon

Arus Kendaraan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon pada Hari Keempat Lebaran Ramai Lancar

Daerah

Operasi Zebra Toba Tahun 2024 Di Wilayah Hukum Polres Nias, Dipantau Berjalan Dengan Lancar

Daerah

Ciptakan Pemilu Aman dan Damai Ini Yang Dilakukan Pemkab OKUT

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan kepada Tiga Kapolsek yang Meraih Kinerja Terbaik