Home / Banten

Rabu, 3 November 2021 - 14:41 WIB

 Polres Lebak Polda Banten Ungkap Peredaran Shabu

Lebak, IDN Hari Ini – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (04/11).Jumat.5.11.2021

Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.

Ilman Robiana membenarkan pengungkapan tersebut ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak, “Ya benar, pada selasa tanggal 2 November sekira jam 18.30 WIB”, Ujar Ilman Kepada indonesiahariini.com.

Selanjutnya Ilham mengatakan, “Kami berhasil mengamankan 2 Pelaku inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira berikut barang bukti 9 sembilan bungkus plastik bening shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah pivet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 unit handphone merk Samsung type J2 , 1 unit handphone merk oppo type a5s,” jelasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegas Ilman.

Ilman menjelaskan, “Terungkapnya kasus peredaran Narkoba jenis Shabu ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran Shabu tersebut.”

Saat ditemui Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba.

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat khususnya Kabupaten Lebak untuk bersama-sama berkomitmen dalam memerangi Narkoba,” tutupnya. ( IDN )

 

Share :

Baca Juga

Banten

Camat Cipondoh Terbitkan Surat Peringatan Pertama untuk PKL di Gor Gondrong dan Panjat Tebing

Banten

Polres Bandara Soetta Gelar Rakor Bahas Keamanan, Keselamatan, Kemacetan dan Rekayasa Jalan KM 33 di Akses Masuk Bandara

Banten

UPTD SD Negeri Cilenggang 03, Gelar Purnawiyata Kelas VI Angkatan 2023-2024

Banten

Di Duga PT. Fefi Plastik Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara Dan Satpol PP Harus Tutup Pabrik Karena lzin Bengkel Berubah Jadi Pabrik

Banten

JPU Kejari Tangerang, Tuntut Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dengan Pidana 2 Tahun 6 Bulan

Banten

Wawan Fauzi, Kasatpol PP Kota Tangerang Gelar Rapat Kordinasi Penertiban Pasar Sipon – Cipondoh

Banten

Wali Kota Tangerang Lantik Pejabat Eselon II, Termasuk Kepala BPBD dan BPKD Definitif

Banten

Surat Resmi DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang Kepada Kantor ATR & BPN Kota Tangerang