Home / Banten

Rabu, 3 November 2021 - 14:41 WIB

 Polres Lebak Polda Banten Ungkap Peredaran Shabu

Lebak, IDN Hari Ini – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (04/11).Jumat.5.11.2021

Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.

Ilman Robiana membenarkan pengungkapan tersebut ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak, “Ya benar, pada selasa tanggal 2 November sekira jam 18.30 WIB”, Ujar Ilman Kepada indonesiahariini.com.

Selanjutnya Ilham mengatakan, “Kami berhasil mengamankan 2 Pelaku inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira berikut barang bukti 9 sembilan bungkus plastik bening shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah pivet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 unit handphone merk Samsung type J2 , 1 unit handphone merk oppo type a5s,” jelasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegas Ilman.

Ilman menjelaskan, “Terungkapnya kasus peredaran Narkoba jenis Shabu ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran Shabu tersebut.”

Saat ditemui Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba.

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat khususnya Kabupaten Lebak untuk bersama-sama berkomitmen dalam memerangi Narkoba,” tutupnya. ( IDN )

 

Share :

Baca Juga

Banten

Halal Bi Halal Ormas Pendekar Banten Kecamatan Cipondoh – Kota Tangerang

Banten

Program CSR BUMN PT. Angkasa Pura II Bekerja Sama dengan Kick Andy, Adakan Pemberian Kaki Palsu Gratis

Banten

Pelanggan Pasar Anyar Tetap Bisa Berbelanja dengan Nyaman di Tempat Relokasi

Banten

Tingkatkan Kemampuan, ” Satbrimob Polda Banten Laksanakan PHH “

Banten

Pemkot Tangerang, Dituding Cawe-Cawe Atas Putusan PN Tangerang Jo. Putusan PT Banten

Banten

PDAM Tirta Benteng Diduga Serobot Tanah, Pemilik Minta Ganti Rugi Sebesar Rp. 20.000.000 Per Meter

Banten

Mako Polrestro Metro Tangerang Kota Ungkap Tindak Pidana Miras Dan Curanmor

Banten

Satpol PP Tangerang dan Camat Cipondoh, Gulung Bangunan Liar dan Lapak Pedagang di Kawasan Cipondoh