Home / Banten

Rabu, 3 November 2021 - 14:41 WIB

 Polres Lebak Polda Banten Ungkap Peredaran Shabu

Lebak, IDN Hari Ini – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (04/11).Jumat.5.11.2021

Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.

Ilman Robiana membenarkan pengungkapan tersebut ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak, “Ya benar, pada selasa tanggal 2 November sekira jam 18.30 WIB”, Ujar Ilman Kepada indonesiahariini.com.

Selanjutnya Ilham mengatakan, “Kami berhasil mengamankan 2 Pelaku inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira berikut barang bukti 9 sembilan bungkus plastik bening shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah pivet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 unit handphone merk Samsung type J2 , 1 unit handphone merk oppo type a5s,” jelasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegas Ilman.

Ilman menjelaskan, “Terungkapnya kasus peredaran Narkoba jenis Shabu ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran Shabu tersebut.”

Saat ditemui Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba.

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat khususnya Kabupaten Lebak untuk bersama-sama berkomitmen dalam memerangi Narkoba,” tutupnya. ( IDN )

 

Share :

Baca Juga

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang: Pemeriksaan Saksi Ahli dari PT. Panca Kraft Pratama Tidak Konkret dan Tidak Jelas

Banten

Pemerintah Daerah Kota Tangerang Harus Menghentikan Rencana Pengosongan Lahan RW 005 & 008 Kelurahan Selapajang Jaya  – Kecamatan Neglasari – Kota Tangerang

Banten

12 Remaja Hendak Tawuran Di Tangerang, Celurit Panjang Berhasil Diamankan Polisi

Banten

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan

Banten

Aksi Damai Jurnalis dan LSM di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Desak Penertiban Bangunan dan Menara BTS Tak Berizin

Banten

Tahap Ke-Sembilan Penyerahan PSU PT. Modernland Realty, Diduga Adanya Manipulasi Ganti Rugi PSN JORR 2

Banten

Dugaan Praktik Mafia Tanah dalam Terbitnya SHM Gembong–Balaraja, Kian Terang Benderang

Banten

Portal Jalan Kemuliaan Cipondoh Kembali Ditutup