Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal / TNI/ Polri

Jumat, 14 April 2023 - 14:50 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas Bermodus Tentara Gadungan

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial DSA dan DH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari dua pelaku tersebut DSA merupakan otak utamanya dan DH berperan sebagai penadah barang curian. Adapun modus DSA aalam melakukan aksinya adalah berpura-pura menjadi tentara gadungan.

Menurutnya, DSA mengajak korban berkenalan melalui aplikasi di handphone dan mengaku sebagai anggota tentara. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobilnya.

“DSA juga mengaku sebagai anggota tentara kepada orang tua korban dan meminta izin untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian pelaku menggunakan mobilnya untuk mengajak korban,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (14/4/2023).

Ia mengatakan, dalam perjalanan DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya. Bahkan, pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di mobil.

Namun, setelah turun dan berjalan menuju rumah komandannya DSA kembali ke mobilnya karena berpura-pura lupa mengunci pintunya. Rupanya, alasan tersebut hanyalah modus pelaku untuk langsung kabur meninggalkan korban.

“Saat itu, korban sempat mengejar dan memegang spion mobil tersebut, tetapi DSA tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Disebutkannya, DSA yang berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, kartu ATM dan lainnya yang telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari marketplace.

“Handphone yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.( Nr)

Share :

Baca Juga

Banten

Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades

Banten

Nilai Uang Ganti Rugi Jalan Looping Benda Terkesan Ngawur, Akhirnya PUPR Kota Tangerang Menjadi Tergugat Di PN Tangerang

Cirebon

Polsek Talun Laksanakan Patroli Rutinitas Pada Malam Hari

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi Kepada Sesama

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Binrohtal di Masjid Syarif Hidayatullah Aspol Kaliwadas

Banten

Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Klarifikasi Terkait Isu Narkoba Mandek

Banten

Warga Poris Indah Desak Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi PSU dan Usut Tuntas Oknum Komersilkan Lahan

Daerah

Dalih Sistem Dipersoalkan: Pembayaran PKB Tahun 2026–2027, Dinilai Tak Punya Dasar