Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal / TNI/ Polri

Jumat, 14 April 2023 - 14:50 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas Bermodus Tentara Gadungan

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial DSA dan DH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari dua pelaku tersebut DSA merupakan otak utamanya dan DH berperan sebagai penadah barang curian. Adapun modus DSA aalam melakukan aksinya adalah berpura-pura menjadi tentara gadungan.

Menurutnya, DSA mengajak korban berkenalan melalui aplikasi di handphone dan mengaku sebagai anggota tentara. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobilnya.

Baca Juga  Selama Maret - April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT

“DSA juga mengaku sebagai anggota tentara kepada orang tua korban dan meminta izin untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian pelaku menggunakan mobilnya untuk mengajak korban,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (14/4/2023).

Ia mengatakan, dalam perjalanan DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya. Bahkan, pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di mobil.

Baca Juga  Tiga desa di Namlea kabupaten buru mendapat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)

Namun, setelah turun dan berjalan menuju rumah komandannya DSA kembali ke mobilnya karena berpura-pura lupa mengunci pintunya. Rupanya, alasan tersebut hanyalah modus pelaku untuk langsung kabur meninggalkan korban.

“Saat itu, korban sempat mengejar dan memegang spion mobil tersebut, tetapi DSA tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Disebutkannya, DSA yang berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, kartu ATM dan lainnya yang telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari marketplace.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Resmi Membuka, Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing SD Dan Tingkat SMP

“Handphone yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.( Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Lantas Polres Nias melaksanakan kegiatan rutin “Jumat Berkah”

Daerah

Open House Komunitas Wartawan Lintas Media di Humbahas “Dari Kita Untuk Kita”

TNI/ Polri

Pangdam: Patuh, Taat dan Loyal Itu Modal Dasar Prajurit

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Roadshow Bus KPK 2023, Di Buka Pj Gubernur Sumut Dengan Thema Budaya Anti Korupsi

Nasional

Kapolri Tinjau Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan

Daerah

Benarkah, Tersangka Cabul Anak Mendapatkan Uang 70 Juta sebagai Ganti Rugi ???

Cirebon

Keberhasilan Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Cegah Kriminalitas Jalanan 

Cirebon

Silaturahmi Bersama Forkopimcam Hingga Tomas Ciwaringin, Kapolresta Cirebon Sampaikan Hal Ini