Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal / TNI/ Polri

Jumat, 14 April 2023 - 14:50 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas Bermodus Tentara Gadungan

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial DSA dan DH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari dua pelaku tersebut DSA merupakan otak utamanya dan DH berperan sebagai penadah barang curian. Adapun modus DSA aalam melakukan aksinya adalah berpura-pura menjadi tentara gadungan.

Menurutnya, DSA mengajak korban berkenalan melalui aplikasi di handphone dan mengaku sebagai anggota tentara. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobilnya.

“DSA juga mengaku sebagai anggota tentara kepada orang tua korban dan meminta izin untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian pelaku menggunakan mobilnya untuk mengajak korban,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (14/4/2023).

Ia mengatakan, dalam perjalanan DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya. Bahkan, pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di mobil.

Namun, setelah turun dan berjalan menuju rumah komandannya DSA kembali ke mobilnya karena berpura-pura lupa mengunci pintunya. Rupanya, alasan tersebut hanyalah modus pelaku untuk langsung kabur meninggalkan korban.

“Saat itu, korban sempat mengejar dan memegang spion mobil tersebut, tetapi DSA tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Disebutkannya, DSA yang berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, kartu ATM dan lainnya yang telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari marketplace.

“Handphone yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.( Nr)

Share :

Baca Juga

DKI

“Video Viral” Hakim MA Selidiki Hakim Yang Diduga Bocorkan Vonis Sambo

Banten

Vonis Hakim PN Tangerang Terhadap Suparman Harsono Menuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti ‘Peradilan Sesat’ dan Pengabaian “Fakta Hukum”

Banten

Diduga Cacat Hukum, Perpanjangan HGB PT. Villa Permata Cibodas oleh BPN Kota Tangerang Disoal

Cirebon

Meteor Jatuh di Cirebon, Dentuman Keras Bikin Warga Panik

Hukum

Polres Nias Laksanakan Apel Siaga Tanggap Bencana 2024

Banten

Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT Angkasa Pura Kargo, Negara Rugi Rp 8 Miliar

TNI/ Polri

Peduli Lingkungan, Korem 071/Wijayakusuma bersama Komponen Masyarakat Tanam Pohon untuk Penghijauan.

Daerah

Konflik Sengketa Tanah dan Penutupan Jalan Kemuliaan Cipondoh, H. Mulyadi bin H.Rodjali Sontak Angkat Bicara