Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri / Uncategorized

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:00 WIB

Polsek Pabuaran Amankan 7 Anggota Geng Motor

IDN Hari Ini, Cirebon- Petugas Polsek Pabuaran mengamankan 7 pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor di Jalan Buyut Roda termasuk Desa Jatiseeng Kec.Ciledug Kab.Cirebon, Jumat (9/1/2026) pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, tujuh anggota geng motor tersebut berinisial DM (24), KA (18), RS (16), SH (19), IR (22), ZDA (18), dan MR (16). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti senjata sajam berupa panah beserta anak panah, Clurit 2 buah, 1 buah samurai, dan 1 buah golok, 4 unit sepeda motor dan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, para anggota geng motor beserta seluruh barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pabuaran. Dari hasil pemeriksaan sementara diduga para gank motor itu hendak tawuran.

“Awalnya, kami mendapatkan laporan mengenai keberadaan sekumpulan pemuda yang diduga membawa senjata sajam dan hendak tawuran. Kami langsung mendatangi dan menggeledah mereka lalu menemukan senjata sajam, sehingga diamankan,” pungkasnya. (Nr)

Share :

Baca Juga

DKI

Dugaan Indikasi Korupsi Bapenda Jakarta Timur, APH Diminta Segera Tindak TegasĀ 

DKI

Anto Suroto Soroti Potensi Hilirisasi Sebagai Kekuatan Ekonomi Bangsa

Daerah

Halalbihalal LLI dan PWRI, Momentum Kepedulian untuk Para Lansia di Indramayu

Cirebon

Kapolresta Cirebon Laksanakan Sambang Kamtibmas di Desa Kanci Kulon

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Peringatan Hari Kartini Tingkat Kabupaten Cirebon

Uncategorized

Pilot Project di Tulungagung Pembelian Solar dan Pertalite Wajib memiliki Aplikasi My Pertamina

Cirebon

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Cirebon Terima Kunjungan Silaturahmi Baznas Kabupaten Cirebon

Hukum

Kasus Pengancaman, Yang diduga 3 Orang Pelaku Inisial RD, BD, FD Terhadap Zulhelmin Wa’u, Di Moawo Penyidik polres Nias Olah TKP.