Home / Daerah / Ekonomi / Hukum / Infografis / Infrastruktur / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:45 WIB

PROJO Nias Apresiasi Presiden Prabowo, Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan di Kepulauan Nias

IDN Hari Ini, Nias — Ketua Projo Nias, Darwis Zendrato, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas keputusan tegas mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti merusak kawasan hutan, termasuk perusahaan yang selama ini beroperasi di Kepulauan Nias, khususnya di Pulau Tello dan sekitarnya.

“Ini adalah keputusan yang sangat kami apresiasi. Terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berpihak pada kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Darwis Zendrato kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Menurut Darwis, pencabutan izin tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat Kepulauan Nias yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan perusak hutan.

Dua perusahaan yang disorot aktif beroperasi di wilayah Kepulauan Nias adalah PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI) dan PT Teluk Nauli.

Pencabutan izin 28 perusahaan itu diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto diambil setelah menerima laporan Satgas PKH yang menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha, khususnya pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan merupakan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Adapun daftar 22 perusahaan PBPH yang dicabut izinnya meliputi:

Aceh (3 Unit):

PT Aceh Nusa Indrapuri

PT Rimba Timur Sentosa

PT Rimba Wawasan PermaiS

Sumatera Barat (6 Unit):

PT Minas Pagai Lumber

PT Biomass Andalan Energi

PT Bukit Raya Mudisa

PT Dhara Silva Lestari

PT Sukses Jaya Wood

PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 Unit):

PT Anugerah Rimba Makmur

PT Barumun Raya Padang Langkat

PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)

PT Hutan Barumun Perkasa

PT Multi Sibolga Timber

PT Panei Lika Sejahtera

PT Putra Lika Perkasa

PT Sinar Belantara Indah

PT Sumatera Riang Lestari

PT Sumatera Sylva Lestari

PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

PT Teluk Nauli

PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk

Sementara 6 badan usaha non-kehutanan yang izinnya dicabut yaitu:
Aceh (2 Unit):

PT Ika Bina Agro Wisesa

CV Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 Unit):

PT Agincourt Resources

PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat (2 Unit):

PT Perkebunan Pelalu Raya

PT Inang Sari

Darwis Zendrato berharap pencabutan izin ini tidak hanya berhenti pada aspek administratif, namun juga diikuti dengan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Kepulauan Nias dan wilayah lainnya.

“Ini momentum penting untuk menyelamatkan hutan dan masa depan generasi Nias,” tegasnya. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sipalawija Dinas Dukcapil Kembali Melayani Masyarakat Di Berbagai Desa Di Humbahas

Daerah

Karutan Humbahas Ikuti Upacara Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 di Polres Humbahas

Daerah

“Aku Indonesia” Sar’une Art Gelar Recital & Concert di Doloksanggul

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Penanggulangan Pasca Bencana Alam Angin Puting Beliung

Cirebon

Kapolresta Cirebon TFG Pengamanan Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024

Daerah

Bupati Samosir Bersama Kelompok Tani Maju, Panen Bantuan Bibit Bawang Kementan RI

Daerah

Bertemu Alumni Ponpes Tebuireng, Lucky Hakim Perkuat Nuansa Religius Indramayu

Daerah

Pemko Gunungsitoli Peringati Hari Kartini Ke-145