IDN Hari Ini, Nias — Ketua Projo Nias, Darwis Zendrato, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas keputusan tegas mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti merusak kawasan hutan, termasuk perusahaan yang selama ini beroperasi di Kepulauan Nias, khususnya di Pulau Tello dan sekitarnya.
“Ini adalah keputusan yang sangat kami apresiasi. Terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berpihak pada kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Darwis Zendrato kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Darwis, pencabutan izin tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat Kepulauan Nias yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan perusak hutan.
Dua perusahaan yang disorot aktif beroperasi di wilayah Kepulauan Nias adalah PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI) dan PT Teluk Nauli.
Pencabutan izin 28 perusahaan itu diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto diambil setelah menerima laporan Satgas PKH yang menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha, khususnya pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan merupakan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Adapun daftar 22 perusahaan PBPH yang dicabut izinnya meliputi:
Aceh (3 Unit):
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan PermaiS
Sumatera Barat (6 Unit):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 Unit):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk
Sementara 6 badan usaha non-kehutanan yang izinnya dicabut yaitu:
Aceh (2 Unit):
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 Unit):
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 Unit):
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Darwis Zendrato berharap pencabutan izin ini tidak hanya berhenti pada aspek administratif, namun juga diikuti dengan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Kepulauan Nias dan wilayah lainnya.
“Ini momentum penting untuk menyelamatkan hutan dan masa depan generasi Nias,” tegasnya. (SG)










