IDN Hari Ini, Tangerang Selatan – Sebuah proyek infrastruktur yang dibiayai APBD Kota Tangerang Selatan kembali menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat.
Kali ini menjadi sorotan adalah, proyek Belanja Modal Bangunan Pembawa Air Kotor yang berlokasi di Jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, diduga berjalan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan .
Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak mencapai Rp.397.743.000 ini dinilai minim pengawasan dari pihak terkait, seperti pengawas makan gaji buta.
Berdasarkan papan informasi proyek, pelaksana kegiatan adalah CV. Tirta Kencana Putra, dengan PT. Raudhah Karya Mandiri.
Situasi tersebut memicu kritik pedas dari Ketua DPW LSM KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Heryanto, yang menilai kualitas bangunan diragukan karena hanya dikerjakan tanpa arahan teknis dari tenaga ahli yang berkompeten
“Saya menilai proyek ini seperti proyek siluman. Tidak ada pengawasan berarti, dan pengerjaannya terkesan asal-asalan. Ini sangat merugikan keuangan negara dan rakyat,” ujar Dedi kepada wartawan .
Dedi menduga adanya indikasi pengondisian proyek sejak awal, mulai dari penunjukan langsung hingga dugaan mark-up anggaran .
Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini .
“Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah ini menguap percuma tanpa hasil yang jelas. Kami minta Kejati Banten melakukan audit investigasi dan memeriksa para pejabat di Disperkimtan yang bertanggung jawab,” tegasnya
Sebelumnya, diketahui bahwa Disperkimtan Tangerang Selatan pernah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam pendampingan pengadaan tanah untuk menghindari penyimpangan bla bla bla.
Namun, dalam kasus ini justru menunjukkan adanya celah rawan dalam pengawasan proyek infrastruktur.
Publik berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan ada tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Disperkimtan Kota Tangerang Selatan, Aries Kurniawan ST MT, belum dapat dimintai konfirmasi secara resmi . (T-Red)










