IDN Hari Ini, Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang tengah menyidangkan perkara pencemaran lingkungan dengan Terdakwa PT. Panca Kraft Pratama dalam perkara Nomor: 101/Pid.Sus/2025/PN Tng.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri kertas dan papan kertas bergelombang ini diduga telah mencemari aliran Sungai Cisadane akibat kelalaian dalam sistem pengolahan air limbahnya.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT. Panca Kraft Pratama beroperasi dalam tiga shift setiap harinya.
Proses pengolahan dimulai dari aliran air limbah produksi yang masuk ke inlet tank equalisasi untuk stabilisasi. Endapan tersuspensi (Total Suspended Solid/TSS) kemudian dipompa menuju drum screen untuk penyaringan, dan fibber recovery dikembalikan ke proses produksi.
Sementara itu, air limbah dan sisa TSS yang lebih halus dialirkan ke tanki kogulan dengan penambahan bahan berbahaya (B3) berupa aluminium sulfat untuk membentuk mikroflok, dilanjutkan ke tanki flokulasi dengan penambahan B3 polymer guna membentuk makroflok.
Selanjutnya, limbah diarahkan ke tanki DAF (Dissolved Air Flotation) untuk memisahkan endapan dan air, dengan proses injeksi udara sebelum masuk ke tangki tersebut.
Endapan hasil pemisahan sebagian besar dimanfaatkan kembali di proses produksi, sementara sisanya yang tidak bisa dimanfaatkan diproses melalui belt press.
Dari total air limbah yang diolah, sekitar 70% digunakan kembali untuk proses produksi, dan sisanya—sekitar 30%—dibuang ke waduk. Kapasitas pemakaian air dari tanki DAF diperkirakan mencapai 6.000 meter kubik per hari, dengan tambahan dari waduk sesuai kebutuhan operasional.
Namun, pada sekitar tahun 2023, diketahui terjadi kebocoran pipa dari bagian produksi menuju IPAL serta kerusakan pada pompa penyedot dari bak penampungan air produksi.
Akibatnya, terjadi limpasan (overflow) limbah ke saluran drainase internal pabrik, yang terhubung langsung ke saluran drainase eksternal dan bermuara ke Sungai Cisadane.
Mirisnya, meski mengetahui insiden tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama, Panuadju Adji, tetap melanjutkan kegiatan produksi tanpa melakukan pelaporan atau perbaikan terhadap kerusakan tersebut. Tindakan ini diduga menjadi penyebab langsung pencemaran yang terjadi di sungai Cisadane.
Persidangan masih akan berlanjut di PN Tangerang. Masyarakat dan pemerhati lingkungan terus menanti keadilan dan pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran yang berdampak pada ekosistem sungai dan masyarakat sekitar. (T-Red)










