Home / Ekonomi

Jumat, 1 April 2022 - 08:15 WIB

Rogoh Kocek  Lebih Dalam Harga Petramax Naik Hari Ini

Jakarta, IDN Hari Ini – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM Pertamax dari Rp9.000-Rp9.400 per liter menjadi Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter mulai hari ini, Jumat (1/4).

“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian dikutip dari laman resmi perseroan.

Kenaikan harga dilakukan setelah mempertimbangkan lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari US$73,36 per barel pada Desember 2021 menjadi US$114,55 per 24 Maret 2022.

“Penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen , di mana 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex,” ujar Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) dalam keterangan resmi.

Baca Juga  Kunker Bupati Humbahas Ke Camatan Parlilitan Sionom Hudon Sibulbulon

Adapun, BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebagian besar masyarakat Indonesia dengan porsi 83 persen, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter.

“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” ujar Irto.

Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, juga masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bahkan bisa menjadi Rp16 ribu per liter.

Kenaikan Pertamax terjadi di seluruh provinsi dan wilayah khusus. Rinciannya, harga Pertamax Rp12.500 per liter berlaku di 10 provinsi yakni Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga  Optimalkan Pelayanan, Perumdam Tirta Darma Ayu Berikan Kompensasi Tiga Kubik Air kepada Pelanggan di Empat Kecamatan

Selanjutnya, harga Pertamax Rp12.750 per liter berlaku di 21 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Sementara, harga Pertamax Rp13.000 per liter berlaku di Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Kota Batam.

Sinyal kenaikan harga Pertamax sudah dilontarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya. Ia bahkan meminta maaf apabila harganya naik karena Pertamax bukan BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Pemerintah sudah putuskan, Pertalite jadi subsidi, Pertamax tidak. Jadi kalau Pertamax naik mohon maaf. Pertalite subsidi,” ungkap Erick dalam Kuliah Umum: Milenial dan Digital Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Rabu lalu.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Berikut daftar lengkap kenaikan harga pertamax per liter di setiap daerah mulai 1 April:

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp12.500

Prov. Sumatera Utara Rp12.750

Prov. Sumatera Barat Rp12.750

Prov. Riau Rp13.000

Prov. Kepulauan Riau Rp13.000

Kodya Batam (FTZ) Rp13.000

Prov. Jambi Rp12.750

Prov. Bengkulu Rp13.000

Prov. Sumatera Selatan Rp12.750

Prov. Bangka-Belitung Rp12.750

Prov. Lampung Rp12.750

Prov. DKI Jakarta Rp12.500

Prov. Banten Rp12.500

Prov. Jawa Barat Rp12.500

Prov. Jawa Tengah Rp12.500

Prov. DI Yogyakarta Rp12.500

Prov. Jawa Timur Rp12.500

Prov. Kalimantan Barat Rp12.750

Prov. Kalimantan Tengah Rp12.750

Prov. Bali Rp12.500

Prov. Nusa Tenggara Barat Rp12.500

Prov. Nusa Tenggara Timur Rp12.500

Prov. Kalimantan Selatan Rp12.750

Prov. Kalimantan Timur Rp12.750

Prov. Kalimantan Utara Rp12.750

Prov. Sulawesi Utara Rp12.750

Prov. Gorontalo Rp12.750

Prov. Sulawesi Tengah Rp12.750

Prov. Sulawesi Tenggara Rp12.750

Prov. Sulawesi Selatan Rp12.750

Prov. Sulawesi Barat Rp12.750

Prov. Maluku Rp12.750

Prov. Maluku Utara Rp12.750

Prov. Papua Rp12.750

Prov. Papua Barat Rp12.750

Share :

Baca Juga

Banten

Klaim Tanah Oleh PDAM Tirta Benteng, Menimbulkan Kontroversi Hukum Baik Pidana dan Perdata

Daerah

Memanfaatkan Limbah untuk Meriahkan Perayaan HUT RI ke-78 dan Tahun Baru Islam 1445 H di Desa Kemiriombo

Daerah

Tim H2O Racing Puji Venue Aquabike Jetski Danau Toba 2023 

Daerah

Pendataan Lengkap-Koperasi Dan UMKM (PL-KUMKM) Di Humbang Hasundutan Oleh Badan Pusat Statistik

Cirebon

Arus Mudik Balik Lebaran Minim Kecelakaan, Kinerja Polisi Mendapat Apresiasi

Daerah

Ramah Tamah Atas Berakhirnya Tugas Pjs. Wali Kota Gunungsitoli dan Pjs. Ketua TP. PKK Kota Gunungsitoli 

Daerah

WRC PAN-RI Temukan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dalam Legalitas CV Tambang di Kalsel

Daerah

Kunjungan Kerja Bupati Samosir Dalam Rangka Mendulang Investor Ke Susteran Santa Elisabeth Medan