IDN Hari Ini, Tulungagung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung luncurkan kendaraan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) yang merupakan pengembangan dari sistem tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE).(19/4/22)
Mobil ini dilengkapi kamera canggih untuk merekam pelanggaran yang ditemui saat berpatroli. Selain itu, mobil INCAR ini memiliki fitur untuk mendeteksi wajah, Nomor Polisi atau plat kendaraan, pelanggaran seperti penggunaan helm, rambu lalu lintas, lawan arus, batas kecepatan, overload muatan serta sabuk keselamatan.
“Pelanggaran yang terekam kamera INCAR diantaranya tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar marka jalan, muatan overload, kendaraan berhenti tidak menggunakan segitiga pengaman dan pelanggaran lalu lintas lainnya” jelas AKP M. Bayu Agustyan, Kasat Lantas Polres Tulungagung.
Usai melanggar dan terekam kamera INCAR, para pengendara akan mendapat surat tilang yang dikirim ke rumah pelanggar. Mereka akan diarahkan untuk mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran.
AKP Bayu menambahkan, mobil INCAR akan menyasar beberapa lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Mobil ini merupakan program dari Dirlantas Polda Jatim yang akan difungsikan saat Operasi Ketupat Semeru 2022 dan nantinya akan menyasar ke lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas” tambah Kasat Lantas.
Bayu berharap masyarakat bisa tambah tertib berlalulintas dengan tindakan represif edukatif sebelum tindakan penilangan.
“pelanggar lalu lintas akan dihentikan petugas kami lalu akan kita beri janur kuning sebagai bentuk edukasi yang akan dipasang di spion roda dua dan di wiper untuk roda empat. Harapannya supaya masyarakat tambah tertib berlalulintas. Tapi jika melakukan pelanggaran lagi, baru akan kita kenakan tilang” pungkas Kasat Lantas. (jh/tla)