Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal / TNI/ Polri

Selasa, 21 Februari 2023 - 21:48 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Pemuda Disabilitas

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan terhadap pemuda disabilitas berjenis kelamin laki-laki yang berusia 19 tahun. Pelaku berinisial UW (64) warga Kabupaten Cirebon yang berprofesi sebagai sopir truk.

Kaporlesta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (14/2/2023).

Baca Juga  Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Menurutnya, korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku. Pasalnya, korban yang merupakan tukang parkir tersebut kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan pelaku.

“Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi melakukan tindakan pencabulan tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga  Cipta kondisi, Polres Cirebon Kota Gelar Ops Mantap Brata tahun 2023 Sisir Obyek Vital

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan jajarannya dalam kasus tersebut. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan lainnya.

Pihaknya mengakui, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu. Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan bejat tersebut menggunakan bujuk rayu.

Baca Juga  Sachrudin Wakil Walikota Tangerang, Lantik Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabipa dibutuhkan. Pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H.( Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan kepada Empat Personel Polsek Pabuaran

TNI/ Polri

Danrem 133/Nani Wartabone Menghadiri Acara Sertijab Danrem 131/Santiago, Irdam XIII/Merdeka, Pamen Ahli Pangdam XIII/Merdeka dan Kapaldam XIII/Merdeka

Buru

Antisipasi Terjadinya Pungli Di Bawaslu Kabupaten Buru, Komisioner Bawaslu Harus Di Copot

Cirebon

Polisi RW Di Cirebon, Bergerak Cegah Gangguan Kamtibmas 

DKI

Kejari Jakarta Barat Kembali Hadir Memenuhi Panggilan Hati Nurani Dengan Memberikan Restorative Justice (RJ) Kepada Tersangka

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilwu Serentak 2023 dan Pemilu 2024

Cirebon

Polsek Klangenan Berhasil Laksanakan Operasi Pekat, Menemukan Ciu Ilegal di Warung

Cirebon

Respon Cepat Polsek Talun Berhasil Menemukan Keluarga Anak Yang Hilang

Contact Us