Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal / TNI/ Polri

Selasa, 21 Februari 2023 - 21:48 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Pemuda Disabilitas

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan terhadap pemuda disabilitas berjenis kelamin laki-laki yang berusia 19 tahun. Pelaku berinisial UW (64) warga Kabupaten Cirebon yang berprofesi sebagai sopir truk.

Kaporlesta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (14/2/2023).

Baca Juga  Presiden: Omicron Dapat Disembuhkan Tanpa Harus Rumah Sakit

Menurutnya, korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku. Pasalnya, korban yang merupakan tukang parkir tersebut kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan pelaku.

“Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi melakukan tindakan pencabulan tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga  Anggota Polsek Malingping Polres Lebak, Datangi TKP Lakalantas Di Kp. Sukatani Sumberwaras

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan jajarannya dalam kasus tersebut. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan lainnya.

Pihaknya mengakui, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu. Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan bejat tersebut menggunakan bujuk rayu.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Greged Kabupaten CirebonĀ 

“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabipa dibutuhkan. Pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H.( Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemilihan Kuwu Damai Bersama Seluruh Komponen

Daerah

Kodim 1504/Ambon : Dukung Program Pemerintah Di Sektor Pertanian, Koramil 1504-01/Baguala Lakukan Pendampingan

Hukum

Kamarudin Simanjuntak Kuasa Hukum Brigadir J Dilaporkan, Tolak Minta Maaf Konten “Polisi Pengabdi Mafia”

Daerah

Bupati Lucky Hakim Sidak MPP, Pastikan Layanan Publik Kembali Normal Pasca Libur Lebaran

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Kerja Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto

Cirebon

Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Polresta Cirebon Gelar Donor Darah

Cirebon

MTQ ke 52 Tingkat Kota Cirebon Ditutup Wakil Wali Kota Dra. Hj. Eti Herawati , Kecamatan Pekalipan Juara Umum

Cirebon

Aktif sambang , Bhabinkamtibmas Mertasinga Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota pererat Silaturahmi