IDN Hari Ini, Tangerang– Keberadaan pembangunan konstruksi gedung serta aktivitas usaha yang diduga dikelola PT Delta Angkasa Pratama, perusahaan yang dikaitkan dengan Dana Pensiun Angkasa Pura II (Dapenda), di kawasan Community Center Bandara Soekarno-Hatta mulai menuai sorotan tajam.
Sejumlah pihak kini mempertanyakan kesesuaian aktivitas komersial tersebut dengan ketentuan mengenai investasi dana pensiun, perizinan persetujuan bangunan gedung, tata ruang, serta aturan persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, dana pensiun pada prinsipnya mengelola aset untuk kepentingan peserta melalui penempatan investasi pada instrumen yang diizinkan, seperti saham, obligasi, Surat Berharga Negara (SBN), deposito, dan bentuk investasi lain sesuai ketentuan regulator.
Regulasi tersebut juga membuka kemungkinan dana pensiun memiliki penyertaan pada Perseroan Terbatas (PT) atau membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) sebagai sarana investasi. Namun, penyertaan tersebut pada dasarnya dimaksudkan sebagai instrumen pengelolaan investasi, bukan untuk menjalankan kegiatan usaha operasional secara langsung yang bersaing terbuka di pasar.
Salah satu pengamat anggaran dari LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), Dedi Haryanto, menilai aktivitas pembangunan dan pengelolaan Community Center oleh Dapenda maupun Badan Usaha PT Delta Angkasa Pratama perlu dikaji dari sisi kepatuhan terhadap regulasi investasi dana pensiun.
“Pengelola Dana Pensiun Angkasa Pura II maupun sebagai induk badan usaha PT Delta Angkasa Pratama yang melakukan komersialisasi gedung Community Center patut dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, kawasan Community Center Bandara Soekarno-Hatta merupakan aset yang sejak tahun 2002 telah diserahkan oleh PT Angkasa Pura II (kini PT Angkasa Pura Indonesia) sebagai bagian dari program kemitraan dan bina lingkungan bagi lima kecamatan di sekitar kawasan bandara. Karena itu, ia menilai perubahan fungsi dan pola pengelolaannya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Selain aspek investasi, Dedi juga menyoroti potensi penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila terdapat aktivitas usaha yang berpotensi menghambat persaingan secara sehat.
Ia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelaahan, apabila ditemukan indikasi adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha.
“KPPU diharapkan melakukan penilaian secara objektif dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dana Pensiun Angkasa Pura II, PT Delta Angkasa Pratama, maupun pengelola Community Center Bandara Soekarno-Hatta belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
Untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dana Pensiun Angkasa Pura II, PT Delta Angkasa Pratama, PT Angkasa Pura Indonesia, maupun pihak terkait yang terhubung langsung. (Red)










