IDN Hari Ini-Tulungagung 20/04/2022,,Berdasarkan Tanda Terima Pengaduan nomor : STPLP/7/ IIV/2022/Reskrim Tanggal 7 Maret 2022,Perihal Pengaduan tentang Tindak Dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik.Atas Nama Pelapor Matyani (55) Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralamatkan di Rt 01 Rw 01 Desa Kedungwilut Kecamatan Bandung
Menyikapi hal tersebut Matyani saat di konfirmasi menunjukan bukti Aduan Ke polres Tulungagung serta Menunjukan Surat yang di tujukan Kepada Seorang Perangkat Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung yang Berinisial AG dari Kuasa Hukumnya
Dalam Surat tersebut yang bersifat Klarifikasi tertuliskan beberapa hal diantaranya,
1.Bahwa menurut informasi,Bukti dari Klien (Matyani) yang intinya yaitu Diduga Saudara AG telah mengatakan bahwa ketika Klien kami menjadi PJ Kepala desa Pakisrejo membawa uang sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dari Desa Pakisrejo,dihadapan beberapa Orang.Hal ini jelas Merugikan Klien kami.
2.Bahwa faktanya yaitu Klien kami ketika menjabat sebagai PJ kepala desa Pakisrejo tidak membawa Uang sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Milik atau dari Desa Pakisrejo,Sebagaimana Berita atau Kabar Yang Beredar
3.Bahwa Berdasar Hal tersebut,maka dengan ini kami meminta kepada Saudara (AG) agar segera memberikan klarifikasi secara tertulis atas permasalahan ini dengan di tujukan ke Kantor kami.
Isi surat yang di tunjukan Matyani yang mana berisi Aduannya,Disisi lain ketika Camat Tanggunggunung mengadakan pembinaan perangkat Desa Pakisrejo pada hari Senin (18/04) sempat di sebutkan oleh Barno selaku Kepala desa pakisrejo Bahwasanya Perangkat desanya yang juga masih merupakan Kerabatnya di laporkan Oleh Sekcam Tanggunggunung ke Polres Tulungagung dan akan menghadiri pangilan pada hari Kamis (21/04).Hal tersebut juga di benarkan Oleh AG (Terlapor)
“Betul mas,saya di laporkan oleh Pak Matyani ke Polres Tulungagung,dan menerima surat Pangilan pada tanggal 21 ini”,jelas AG…….Yps/Kbt