Home / Nias

Rabu, 1 November 2023 - 18:43 WIB

Seleksi Perangkat Desa,Kangkangi Perwal. Pj.Kades Saewe Sebut NamaPpejabat

Gunungsitoli//Indonesiahariini.com– Pelaksanaan seleksi perekrutan perangkat desa Saewe Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumateta Utara yang digelar pada Jumat (25/8/2023) menuai sejumlah kontrofersi dan protes dari sejumlah peserta, hingga berujung pada dilaporkannya Pj.Kades Saewe dan Tim penjaringan di Kepolisian.

 

Bagaimana tidak, sejumlah peserta seleksi penjaringan perangkat desa tahun 2023 menuturkan bahwa Pj.Kades Saewe dan Tim penjaringan dinilai tidak konsisten dengan apa yang diumumkan dan apa yang dilakukan, serta tidak berpedoman pada Peraturan Walikota Gunungsitoli No.14 thn.2019 psl 26 ayat (1) tentang “petunjuk pelaksanaan pengangkatan & pemberhentian perangkat desa Kota Gunungsitoli” tutur mereka.

 

Lanjut mereka lagi, sesuai pengumuman seleksi yang dikeluarkan oleh Pj.Kades Saewe dan Tim penjaringan bahwa sistem seleksi yang digunakan adalah Sistem CAT (Computer Assisted Test), ujian mengoperasikan komputer dan wawancara.

 

Tahapan ini telah dilalui peserta seleksi dan hasilnya ada sejumlah peserta yang mendapat nilai poin tertinggi berdasar hasil CAT, namun anehnya tidak direkomendasikan oleh Pj.Kades Saewe Verdinand M.Telaumbanua, S.Pd, sebaliknya, peserta yang nilai poinnya rendah yang di rekomendasi oleh Pj.Kades Saewe dan Tim seleksi.”ujar salah seorang peserta dengan nada kecewa.

 

Kecewa dengan keputusan itu, akhirnya mereka sepakat melaporkan Pj.Kades Saewe Verdinad Telaumbanua beserta tim seleksi ke Polres Nias pada Jumat (27/10) dengan didampingi penasihat hukum Derman E. Laoli, SH.

 

Menurut salah seorang peserta, pengaduan di Polres Nias bukan tanpa alasan, apa yang menjadi pertanyaan kami terkait  peserta yang direkomendasikan oleh Pj.Kades Saewe Verdinand Telaumbanua, akhir terjawab setelah adanya Chatingan WA Pj.Kades Saewe kepada salah seorang peserta dimana Pj.Kades Saewe memohon maaf karena tidak merekomendasikan mereka yang poin nilainya tinggi, hal ini terkait persiapan Pilkada 2024 untuk memuluskan jalan bagi sang ketua” ujarnya.

 

Berikut, adalah isi Chatingan Pj.Kades Saewe kepada salah seorang peserta seleksi :

” Yahowu dek, mohon ma’af yang sebesar-besarnya, bukan tidak direkomendasikan dek, tetapi pertimbangan yang sangat matang dan disetujui oleh Ketua Ama Ari** untuk melebarkan sayap di wilayah Pemerintah Desa Saewe menuju Pilkada kedepan, adek sendiri bisa baca bahwa Desa Saewe merupakan Grup Neraka bagi Pilkada ke depan dengan strategi ini kita menguasai Dusun II untuk ketua, karena target kita untuk Pileg dan Pilkada kedepan Desa Saewe harus kita kuasai minimal 80% saya harap adek Yohanes tidak memusuhi saya demi kepentingan jauh lebih besar mensukseskan Bapak Ketua Ama Ari**….

Tentu jabatan Ketua PPS dan Statistik juga tetap berjalan seperti biasa, dan yang jelas adek pasti menjadi perhatian penting dengan Pimpinan kita dengan segenap Hormat, saya memohon ma’af yang sebesar-besarnya.”

Begitu Chat Pj. Kades Saewe melalui WhatsApp.

 

Pj.Kades Saewe yang dikonfirmasi tentang chat ini via Whats Appnya, tidak metersebugrespon, dihubungi via selulernya juga tidak aktiv.

 

Sejumlah aktivis dan pemerhati sosial di Kota Gunungsitoli yang membaca chatingan tersebut karena telah viral di publik, menduga nama yang disebut Pj. Kedes Saewe sebagai Bapak Ketua Ama Ari*** dalam Chat Whats Appnya tersebut, di duga oknum ASN yang sedang menduduki jabatan penting di Pemko Gunungsitoli dan oknum tersebut Bapak Ketua tersebut tak asing lagi bagi bagi warga,  hanya saja tidak terlalu diperjelas nama tersebut.” ujar  salah seorang aktivis.

 

Salah seorang anggota BPD yang minta identitasnya tak disebutkan, mengatakan proses seleksi penjaringan perangkat desa Saewe, tidak sesuai Peraturan Walikota.

 

“Saya sudah pelajari Peraturan Walikota khususnya Perwal No.14 th.2019, tidak saya temukan adanya pasal yang mewajibkan proses seleksi perangkat desa harus menggunakan sistem CAT dan wawancara, tidak ada itu” ujar anggota BPD desa Saewe ini. Namun lanjutnya lagi, pada pengumuman di desa saewe dimunculkan sistem CAT, tapi proses wawancarapun tak dilakukan oleh tim seleksi, mereka hanya mengundang peserta untuk menyerahkan  berkas saja, inikan sepertinya panitia seleksi mempermainkan peserta saja” ujar sumber.

 

Lebih jauh anggota BPD ini menjelaskan dalam perwal telah diatur bila mana panitia seleksi penjaringan perangkat desa hanya tiga orang saja, maka ketuanya wajib Kepala desa dan anggotanya dari perangkat desa. Namun bila panitia seleksi ada 5 (lima) orang maka wajib direkrut dari luar berdasarkan usulan masyarakat misal dari LPM, tapi ini aneh semua panitia dari aparat desa. Ini tidak sesuai perwal” sebut sumber.

 

Terpisah, Penasehat hukum pelapor,

Derman E Laoli, SH mengatakan bila mana hal itu dilakukan oleh oknum Pejabat, maka Pidana Pemalsuan bisa disangkakan kepada si pejabat.

” Ini sebagaimana tercantum dalam pasal 263 telah dilanggar oleh pejabat, maka berlaku Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17b, si pejabat tersebut telah menyalahgunakan Wewenangnya.” Ucapnya Singkat.(Syga)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Lantas Polres Nias, Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP Negeri 3 Gunungsitoli

Daerah

Sat Lantas Polres Nias melaksanakan kegiatan rutin “Jumat Berkah”

Daerah

Kejari Gunungsitoli Kembali Tahan Bendahara Bawaslu Gunungsitoli, DJZ Terseret Kasus Korupsi Pokja

Daerah

ASDP Resmi Operasikan Kapal Jatra 1 Mulai beroperasi Layani Penyeberangan Sibolga-Nias

Daerah

Kapolres Nias Bagikan Paket Lebaran untuk Pondok Pesantren dan Panti Sosial

Hukum

Tuding Terima Uang Terduga Cabul Anak, Keluarga Keberatan, Minta Polres Nisel Beri Sanksi Penulis Berita Hoax

Hukum

Kapolres Nias Pimpin Sertijab Para Kapolsek dan Kasat Narkoba Polres Nias 

Daerah

‎Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Hadiri Peringatan HUT ke-61 Partai Golkar