IDN Hari Ini, Wonosobo – Sidang gugatan tanah warisan yang digelar di Balai Desa Damar Kasiyan, Kabupaten Wonosobo, menghadirkan kehadiran penting dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, dipimpin oleh Ateng Supriyo, SH., MH., dan Ketua Majelis Daniel Anderson Putra Sitepu, S.H., M.H.
Turut hadir pula kepala desa, sekretaris desa, dan kaur pemerintahan Desa Damarkasiyan Kabupaten Wonosobo.
Sidang ini menjadi sorotan serius karena kehadiran massa yang ingin menyaksikan persidangan, menunjukkan ketegangan yang terasa di udara.
Sidang ini melibatkan gugatan antar keluarga ini menampilkan penggugat, yang merupakan anak pertama, dan 6 adiknya sebagai tergugat.
Sejumlah pemuda dan warga Dusun Kasiyan juga turut memenuhi lokasi sengketa, menambah ketegangan suasana.
Menurut Sapuan Winanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Cabang LP – KPK Wonosobo, beserta Wakil Ketua LP – KPK Komda Jateng, Bambang Soponyono, sidang ini berpotensi mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung lama.
Sapuan pun menegaskan pentingnya penyelesaian cepat dan berharap agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai, mengingat tanah yang menjadi objek gugatan adalah warisan dari orang tua mereka. Prosfek dan harapan damai menjadi harapan setelah persidangan ini selesai. (Sugito)