Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:03 WIB

Sidang Mafia Tanah di PN Tangerang: Kesaksian Perangkat Desa Cangkudu Buka “Kotak Pandora” 

IDN Hari Ini, Tangerang – Persidangan perkara dugaan mafia tanah dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2025/PN Tng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (14/01/2026).
Sidang kali ini menjadi sorotan tajam setelah kehadiran saksi-saksi kunci dari unsur pemerintahan desa mengungkap fakta yang disebut-sebut sebagai “kotak pandora” dalam sengketa lahan di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja.
Pihak penggugat menghadirkan dua saksi penting yang membawa mandat resmi melalui Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/A/DS.Ckd/2026 dari Kepala Desa Cangkudu, H. Abdulah.
Kedua saksi tersebut adalah Alan Setiadi (AS) dan Kepala Seksi Pemerintahan & PPAT Kantor Desa Cangkudu, H. Abu Bakar, S.Sos.
Ketidaksesuaian Lokasi dan Luas Lahan
Dalam persidangan, terungkap adanya kejanggalan fatal pada alat bukti TI-TVI.11 yang diajukan pihak tergugat (ahli waris H. Sukma Widjaja Abbas). Bukti tersebut berupa IPEDA Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Kohir 2159 Tahun 1986 atas nama Sukma Wijaya Bin Amir Abas.
Dokumen tersebut dijadikan dasar alas hak terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03301/Gembong. Namun, berdasarkan arsip resmi Desa Cangkudu, Kohir 2159 Persil 67 sebenarnya berlokasi di Desa Cangkudu-Pasir Panjang dengan luas kurang lebih 9.900 m2.
Hal ini berbanding terbalik dengan objek sengketa yang diklaim tergugat, yakni SHM 03301 yang terletak di Desa Gembong dengan luas mencapai 14.200 m2.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Alas Hak
Kuasa hukum penggugat ahli waris (Almarhum) Abu Saleh, Ericson Tua Sianturi, S.H., menegaskan bahwa perbedaan lokasi dan luas ini mengindikasikan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan cacat administrasi yang serius.
“Bukti yang diajukan tergugat jelas merupakan indikasi kuat terjadinya pemalsuan data warkah tanah. Bagaimana mungkin alas hak di Desa Cangkudu bisa menjadi sertifikat di Desa Gembong dengan luas yang bertambah drastis?” ujar Ericson di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Ericson membeberkan fakta mengejutkan mengenai warkah tanah berupa Surat Keterangan Waris (SKW) Nomor 13/Wrs/Ds.Slp/III/2017. Ia menyebutkan bahwa saksi-saksi dalam dokumen tersebut, yakni Ujang S dan Abdul Bacit, telah mengakui pada persidangan sebelumnya bahwa mereka tidak pernah menandatangani dokumen waris tersebut.
Selain itu, Amiruddin Saleh (ahli waris almarhum Abu Saleh) juga menyatakan tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 27 Maret 2017, diperkuat dengan Bukti P.52 berupa Surat Pernyataan di Bawah Sumpah.
Sorotan Terhadap Kinerja ATR/BPN
Pihak penggugat menilai penerbitan SHM Nomor 03301 oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang patut diduga tidak sesuai ketentuan hukum karena menggunakan data yang tidak benar.
Kesaksian H. Moh. Enoh (mantan Sekdes Selapajang tahun 2017) juga memperkuat adanya kejanggalan dalam proses administrasi yang menjadi inti gugatan ini. 
“Kami menilai produk hukum ini batal demi hukum karena prosesnya sarat dengan manipulasi data,” tegas Ericson.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pemberian kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyerahkan bukti tambahan sebelum memasuki tahap kesimpulan.
Kasus ini kini menjadi atensi publik sebagai ujian bagi penegakan hukum dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Satres Narkoba Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Di Palimanan Barat

Hukum

Unjuk Rasa Di hari Ke 2 (Dua) Di Kantor PLN UP3 Nias, Oleh Aliansi Nias Terang Dan Puluhan Massa Menolak Keras Pemindahan PLTG Keluar Pulau Nias

Cirebon

Sinergi Ulama Umaroh Dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024, Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Da’i Kamtibmas

Daerah

Ketua PKK Humbahas Sambut Baik Team Supervisi PKK Sumut Di Humbahas

Daerah

Lucky Hakim – Syaefudin Launching 14 Program Percepatan Visi Indramayu REANG, Jawab Harapan Warga

Daerah

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sijamapolang

Daerah

Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Jalan Matiti 2 Tembus Jalan Kabupaten Doloksanggul-Sijamapolang

Banten

Tahun Ajaran Baru, Semangat Baru Untuk SDN Sindang Panon ll