Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:06 WIB

Sidang Korupsi Retribusi TPI Cituis, Kejanggalan Aneh Mengemuka di Fakta Persidangan PN Tipikor Serang

IDN Hari Ini, Serang — Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada hari ini Rabu (13/08/2025), menuai sorotan tajam.

Pasalnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tigaraksa Kabupaten Tangerang terhadap terdakwa Ade Hermana bin Atang, Kordinator pelaksana pada Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang khususnya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, dinilai sarat kejanggalan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.72-BKPSDM/2017, terdakwa Ade Hermana bertugas mengelola TPI Cituis sejak 2017.

Alhasil, JPU mendakwa terdakwa Ade Hermana dalam rentang waktu tahun 2021 hingga Agustus 2024, yang terkesan terdakwa Ade telah mengelola retribusi TPI secara tidak tertib dan tidak bertanggung jawab, dengan tidak menyetorkan seluruh pungutan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang.

Akibatnya, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli hukum keuangan negara Dr. Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H, Pemerintah Kabupaten Tangerang dirugikan sebesar Rp344.854.171,19. Jumlah itu disebut berasal dari selisih setoran retribusi pelelangan ikan selama periode tersebut.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar skema Pungutan Retribusi TPI Cituis yang ditetapkan sebesar 3,5% dari nilai transaksi lelang, dibebankan kepada pemenang lelang, dan wajib disetor penuh ke RKUD Kabupaten Tangerang melalui Bank BJB.

Serta tidak ada ketentuan pemisahan setoran antara penerimaan daerah (3%) dengan operasional, administrasi, pembinaan, dan pengamanan (0,5%),.

Namun, fakta persidangan memunculkan pertanyaan publik, terungkap dari keterangan saksi Tatang (BPKAD) dan Audi ( Bapenda) bahwa mekanisme pemungutan dan penyetoran di lapangan sudah sesuai prosedur dan tidak ada unsur kerugian keuangan daerah dan sudah dihitung secara bersama sama dengan Jaksa.

Sementara terdakwa Ade disebut hanya menjalankan tugas operasional di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPI Kabupaten Tangerang.

Dari kejanggalan proses persidangan, Deddy Purnomo salah seorang pengamat hukum yang hadir menilai dakwaan JPU tidak sepenuhnya menggambarkan alur pengelolaan retribusi, termasuk alur pertanggungjawaban di internal Dinas Kelautan Perikanan.

Bahkan, ada indikasi proses penghitungan kerugian negara belum mempertimbangkan sistem pembukuan dan bukti bukti setoran secara konkret dan menyeluruh yang harus disertai oleh audit BPK RI selama masa tahun berjalan, tegas Deddy.

Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Serang kembali dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Publik pun khususnya masyarakat , nelayan dan pedagang ikan di TPI Cituis, menunggu apakah sidang ini akan mengungkap seluruh fakta atau justru menyisakan suatu tanda tanya besar atas adanya ambivalen serta kesesatan dalam mengusut perkara tindak pidana korupsi. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Samosir Gelar Pelatihan Dasar SDM, Guna Pemandu Wisatawan Kawasan Geopark Kaldera Toba

Daerah

Berkantor di Desa Saitnihuta dan Lumban Pinggol, Bupati Samosir :  Perbaikan Infrastruktur Jalan Harus Didukung Pelepasan Lahan

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Kampanye Capres Ganjar Pranowo di UMC

Daerah

Peringati Hari Kartini, Warga Cangkingan dan Komunitas Revolusi Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah

Banten

Kontroversi Penetapan TSK, Suparman Harsono Ajukan Pra Peradilan di PN Tangerang

Cirebon

Minimalisir Kriminalitas Gencarkan, Polres Cirebon kota patroli KRYD

Daerah

Pemkab Humbahas Hadiri Lomba Mancing, Dongkrak Daya Tarik Wisata Tao Silosung di Lintongnihuta

Daerah

Tim Gabungan Polresta Cirebon, Tertibkan Aksi Premanisme Bermodus Pungli terhadap Pedagang