Home / Daerah / Hukum / Jatim

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:08 WIB

Sosialisasi Penebangan Kayu KPS Dusun Kuning Oleh Pemerintah Desa Ngrejo dan Perhutani

IDN Hari Ini, Tulungagung – Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) tentunya menjadi Prioritas untuk menjaga lokasi di seputar Sumber mata air, yang di tentukan dengan jarak dan kondisi tertentu

Suatu misal di Dusun Kuning Desa Ngrejo Kecamatan Tanggunggunung yang KPS di wilayah tersebut sudah di Perdeskan dengan tujuan saling menjaga dan berimbas Positif

Menindaklanjuti Kejadian Penebangan Kayu di KPS Dusun Kuning yang di duga dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab maka Pada hari Rabu (28/12) Pemerintah Desa Ngrejo menggelar Sosialisasi KPS

Hadir dalam kegiatan meliputi Kepala Desa Ngrejo, Perhutani, Ketua KPS serta Pengurus, Bhabinkamtibmas, BPD, RT RW dari Dusun Kuning serta Tokoh masyarakat

Dalam hal tersebut Puguh selaku dari pihak Perhutani Besole menuturkan tentang Tindak pidana Jika ada penebangan di KPS, “Disini kami sedikit memberi gambaran jika Di Perhutani ada penebangan Liar hukumnya 1 tahun namun jika yang ditebang di KPS hukumannya sampai 3 tahun, Dan di sini dampak positif maupun negatifnya adalah Masyarakat sekitar yang merasakan.

Terkait hal teknis jika ada penebangan liar, kami dari Perhutani hanya bisa melaporkan kepada Kepolisian.Jadi bukan Pengurus KPS atau lainnya yang laporan melainkan Kami dari Perhutani.Tentang Penyelidikan dan lainnya Kepolisian yang menentukan, Maka dari itu mari kita jaga Hutan ini Terlebih di dusun Kuning sudah di Perdeskan”.tuturnya

Dilanjutkan dengan pemaparan dari Budi Santoso dari Perhutani Tanggunggunung,” Disini satu tujuan kita semua yakni ikut menjaga dan melestarikan Hutan.Sedangkan Kawasan Perlindungan Setempat terdiri dari Sempadan Pantai, Sempadan Sungai, Kawasan Sekitar Danau atau Waduk dan Ruang terbuka hijau Kota. Sementara dalam UU no 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf E menegaskan ‘Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen serta memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak dan ijin dari pejabat yang Berwenang’. Maka dari itu Menjaga KPS adalah tanggung jawab kita Bersama,. Terangnya

Sementara Itu Yuli Suprapto selaku ketua KPS Dusun Kuning menuturkan, bahwasanya ada Pohon yang ada di KPS Dusun Kuning di tebang yang di duga merupakan warga tempatan,”Terkait adanya Kayu yang di tebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kami selaku Ketua KPS Dusun Kuning menegaskan bahwa yang melaporkan ke kepolisian adalah dari Perhutani atau Pak Mantri, kronologi awal kami menerima adunan dari warga sekitar semingguan tentang adanya Kayu di KPS yang di tebang akhirnya Kami kroscek lokasi dan melapor ke Pihak Pemerintah Desa, sehinga pihak Desa melapor ke Perhutani Dan di tindaklanjuti oleh Perhutani.

” Kami disini hanya menjaga dan memanfaatkan KPS sebagai perlindungan Sumber mata Air,Terkait isu dilapangan bahwa pengurus Hippam ataupun pengurus KPS yang melaporkan ke kepolisian itu tidak benar”,Tegasnya… Yp/red

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungan Delegasi Kedubes Belanda Disambut baik Bupati Humbahas

Daerah

Pencairan Bantuan PIP di BRI Mandirancan, Ditengarai Tidak Sesuai Motto Pelayanan Publik

Cirebon

Di Hari Kedua, Pesantren ABH Angkatan 3 Polresta Cirebon Beri Keterampilan Pembuatan Es Lumut

Hukum

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Kokain Senilai 1,25 Triliun Rupiah

Daerah

DPD Partai NasDem Humbahas Gelar Konsolidasi, Perkuat Struktur Partai di Pemilu 2029

Daerah

Kejari Humbahas Menetapkan Ketua KONI JTH, Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah

Daerah

Pemkab Humbahas Gelar Senam Massal Menyambut HUT RI yg ke-79

Daerah

Bupati Samosir Serahkan Hewan Qurban 7 Ekor Kambing Untuk Hari Raya Idul Adha 1444 H