Home / Daerah / Hukum / Jatim

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:08 WIB

Sosialisasi Penebangan Kayu KPS Dusun Kuning Oleh Pemerintah Desa Ngrejo dan Perhutani

IDN Hari Ini, Tulungagung – Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) tentunya menjadi Prioritas untuk menjaga lokasi di seputar Sumber mata air, yang di tentukan dengan jarak dan kondisi tertentu

Suatu misal di Dusun Kuning Desa Ngrejo Kecamatan Tanggunggunung yang KPS di wilayah tersebut sudah di Perdeskan dengan tujuan saling menjaga dan berimbas Positif

Menindaklanjuti Kejadian Penebangan Kayu di KPS Dusun Kuning yang di duga dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab maka Pada hari Rabu (28/12) Pemerintah Desa Ngrejo menggelar Sosialisasi KPS

Hadir dalam kegiatan meliputi Kepala Desa Ngrejo, Perhutani, Ketua KPS serta Pengurus, Bhabinkamtibmas, BPD, RT RW dari Dusun Kuning serta Tokoh masyarakat

Dalam hal tersebut Puguh selaku dari pihak Perhutani Besole menuturkan tentang Tindak pidana Jika ada penebangan di KPS, “Disini kami sedikit memberi gambaran jika Di Perhutani ada penebangan Liar hukumnya 1 tahun namun jika yang ditebang di KPS hukumannya sampai 3 tahun, Dan di sini dampak positif maupun negatifnya adalah Masyarakat sekitar yang merasakan.

Baca Juga  Selama Januari - Februari 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Dan Amankan 29 Tersangka

Terkait hal teknis jika ada penebangan liar, kami dari Perhutani hanya bisa melaporkan kepada Kepolisian.Jadi bukan Pengurus KPS atau lainnya yang laporan melainkan Kami dari Perhutani.Tentang Penyelidikan dan lainnya Kepolisian yang menentukan, Maka dari itu mari kita jaga Hutan ini Terlebih di dusun Kuning sudah di Perdeskan”.tuturnya

Dilanjutkan dengan pemaparan dari Budi Santoso dari Perhutani Tanggunggunung,” Disini satu tujuan kita semua yakni ikut menjaga dan melestarikan Hutan.Sedangkan Kawasan Perlindungan Setempat terdiri dari Sempadan Pantai, Sempadan Sungai, Kawasan Sekitar Danau atau Waduk dan Ruang terbuka hijau Kota. Sementara dalam UU no 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf E menegaskan ‘Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen serta memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak dan ijin dari pejabat yang Berwenang’. Maka dari itu Menjaga KPS adalah tanggung jawab kita Bersama,. Terangnya

Baca Juga  Saat Penyerahan Rumah Khusus di Kariuw, Ini Pesan Kapolda dan Pangdam XVI/Pattimura

Sementara Itu Yuli Suprapto selaku ketua KPS Dusun Kuning menuturkan, bahwasanya ada Pohon yang ada di KPS Dusun Kuning di tebang yang di duga merupakan warga tempatan,”Terkait adanya Kayu yang di tebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kami selaku Ketua KPS Dusun Kuning menegaskan bahwa yang melaporkan ke kepolisian adalah dari Perhutani atau Pak Mantri, kronologi awal kami menerima adunan dari warga sekitar semingguan tentang adanya Kayu di KPS yang di tebang akhirnya Kami kroscek lokasi dan melapor ke Pihak Pemerintah Desa, sehinga pihak Desa melapor ke Perhutani Dan di tindaklanjuti oleh Perhutani.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 16 Pelaku Kejahatan, Hasil Pengungkapan 9 Kasus

” Kami disini hanya menjaga dan memanfaatkan KPS sebagai perlindungan Sumber mata Air,Terkait isu dilapangan bahwa pengurus Hippam ataupun pengurus KPS yang melaporkan ke kepolisian itu tidak benar”,Tegasnya… Yp/red

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 9 Kepala Desa se- Kecamatan Tarabintang

Daerah

Pemerintah Kabupaten Samosir Mengadakan Lomba Kearifan Lokal Tingkat SD Sekecamatan Pangururan

Daerah

Pembentukan Resmi PPDI DPC Humbahas Riant Widodo Terpilih Menjadi Ketua DPC Humbahas

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Baik Dirjen KN (Kekayaan Negara), Guna Monitoring Pembelajaran Gasing Di Dolok Sanggul

Daerah

Diduga Salahi Aturan, SDN 1 Kemiriombo Adakan Kelas Tamasya ke Jogja

Cirebon

Selama Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

Cirebon

Kapolresta Cirebon Kunjungi SDN 3 Cipanas Bersama Jajaran Forkopimda

Cirebon

Satlantas Polresta Cirebon Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako di Desa Sampiran

Contact Us