Home / Banten

Kamis, 10 Maret 2022 - 05:48 WIB

SPBU 3415603 Diduga Lakukan Pejualan  Solar Bersubsidi Penadah Ilegal

idn hari ini, Serang – Diduga SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) diwilayah Serang, Banten melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.

Pantauan awak media, diduga ada oknum s petugas SPBU 3415603  berlokasi di Jalan Raya Serang No.56, Sumur Bandung, Banten melakukan penjualan kepada pembeli dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan muatan sebanyak 4 ton.

Disampaikan Ketua AKRINDO (Assosiasi Kabar Online Indonesia) DPD Banten, Franky S Manuputty menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil investigasi di lapangan  SPBU 3415603 diduga menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi.

“Pada Rabu malam, 23 Februari 2022, sekitar pukul 01.30 WIB, SPBU 3415603 kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan muatan 4 ton,” ujar Franky dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga  Reaksi Presiden Jokowi Atas Tuntutan Togu Simorangkir Penutupan PT.Toba Pulp Lestari TPL

Franky menjelaskan, modus mereka adalah dengan cara mengisi BBM berpindah tempat dari satu SPBU ke SPBU lainnya.

“Setelah mengisi BBM disalah satu SPBU mereka kemudian berpindah tempat ke SPBU lainnya. Dan itu dilakukan berkali kali hingga akhirnya tangki yang sudah dimodifikasi itu penuh dengan muatan solar sebanyak 4 ton,” terangnya.

“Ada dugaan mereka (SPBU-red) sudah bekerja sama dengan mafia BBM. Dan dari pengakuan sopir mereka nantinya akan mengumpulkan semua BBM disuatu tempat atas perintah Bos Indra,” tambahnya.

Sementara itu Manager SPBU 3415603, Jefri saat dikonfirmasi awak media melalui Staff dan Pengawas membantah adanya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Laksanakan Apel Akbar Gelar Pasukan Jelang Nataru 2022-2023

“Kami menjual BBM sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar M. Fadli selalu Pengawas SPBU 3415603 kepada awak media, Rabu siang (9/3/2022).

Kemudian Dewi selaku admin/Staff SPBU 3415603 mengatakan, seperti disampaikan Jefri kepada dirinya bahwa apabila memang kedapatan operatornya menjual BBM bersubsidi silahkan dilaporkan dan diproses hukum.

“Jadi dalam hal ini jika ada kedapatan operator melakukan penyelewengan maka silahkan oknum tersebut dilaporkan dan SPBU tidak bertanggungjawab,” ucapnya.

Seperti diketahui, padahal PT. Pertamina (Persero) telah memberikan Sanksi kepada SPBU yang ketahuan melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM. Pelanggaran yang dilakukan yakni dalam hal penyaluran BBM jenis solar yang tidak sesuai regulasi yakni Pepres 191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pelanggaran yang di temukan ialah:

Baca Juga  Gedung Olah Raga (GOR) Dimyati Kota Tangerang Bisa Disewakan Untuk Kegiatan Peribadatan

1. Pengisian Solar bersubsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi.

2. Pengisian kendaraan Modifikasi.

3. Penyelewengan pencatatan adminitrasi dan,

4. Melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter dan atas kecurangan yang di lakukan oleh SPBU tersebut Pertamina akan menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU tersebut.                       

Oleh karena itu, Ketua AKRINDO (Assosiasi Kabar Online Indonesia) DPD Banten, Franky S Manuputty meminta dan menghimbau kepada seluruh masyarakat di Serang, Banten, apabila melihat dan mendapatkan informasi ada indikasi penyelewengan penyaluran solar bersubsidi agar segera melaporkan langsung kepada aparat yang berwenang atau kepada Pertamina Call Center (PCC)135.

(Red)

tag: SPBU, Solar subsidi, Pertamina

Share :

Baca Juga

Banten

Program CSR BUMN PT. Angkasa Pura II Bekerja Sama dengan Kick Andy, Adakan Pemberian Kaki Palsu Gratis

Banten

Korem 052/Wkr Gelar Nonton Bareng Kasad Award 2023 

Banten

RGPI DPKW Prov Banten Siap Dilantik

Banten

Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades

Banten

Sidang Tergugat Dinas PUPR Kota Tangerang, Kementrian Atr & Bpn Kota Tangerang dan KJPP Mushopah Mono Igfirly, Yang Hari Ini Mangkir Pada Persidangan Di PN Tangerang

Banten

Peringati Hari Amal Bhakti Kemenag, ” Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin Buka Acara Gerak Jalan “

Banten

PKL Pasar Sipon-Cipondoh, Minta Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Sepanjang Irigasi Sipon Dan Jalan Raya Maulana Hasanudin

Banten

Sidang Pemeriksaan Setempat Terkait Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Looping Benda, Terungkap Fakta Intimidasi Panitia Terhadap Warga Yang Terkena Dampak

Contact Us