Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:28 WIB

Aktivis PHI Hendri Zein Laporkan Dugaan Korupsi dan Penyimpangan Dispora Kota Tangerang ke Kejaksaan

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Aktivis Pemerhati Hukum Indonesia (PHI), Hendri Zen, melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan mini kompetisi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Kota TTangerang

Laporan tersebut disampaikan setelah muncul dugaan adanya pelanggaran prinsip-prinsip dasar pengadaan pemerintah dalam proses mini kompetisi yang menetapkan pemenang dari salah satu penyedia jasa.

Menurut Hendri Zen, pelaksanaan mini kompetisi yang dilakukan pada hari libur nasional perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengurangi kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi secara optimal.

Ia menegaskan bahwa meskipun sistem elektronik pengadaan dapat diakses selama 24 jam, hukum pengadaan tidak hanya menitikberatkan pada aspek ketersediaan sistem, tetapi juga harus menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip pengadaan yang efektif, transparan, terbuka, adil, tidak diskriminatif, bersaing, dan akuntabel.

“Setiap tindakan yang berpotensi membatasi kompetisi, mempersempit jumlah peserta, mengurangi akses pelaku usaha, maupun mengarahkan proses kepada vendor tertentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Hendri Zen.

Menurutnya, apabila terdapat pengaturan atau penentuan pemenang pengadaan yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam laporannya, Hendri Zen mengacu pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 3 mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan atau berpotensi merugikan keuangan negara.

Sementara Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Melalui laporan tersebut, Hendri Zein meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) serta memanggil sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala Dispora Kota Tangerang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, pihak PT CMB, dan pihak lain yang dianggap mengetahui proses tersebut.

Selain itu, PHI juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses mini kompetisi, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen mini kompetisi, log sistem e-Katalog, komunikasi elektronik, dokumen evaluasi teknis, hingga dokumen penetapan pemenang.

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga diminta menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan, afiliasi antara pihak penyedia dengan pihak tertentu, aliran komunikasi yang mengarah pada pengondisian proses pengadaan, potensi fee proyek, serta pola-pola yang diduga menguntungkan penyedia tertentu.

Hendri Zen berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan objektif guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang cukup, maka dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyimpangan mekanisme e-purchasing dan mini kompetisi, penyusunan persyaratan yang diskriminatif, serta dugaan pengondisian penyedia tertentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh PHI.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sea Cleaner Gelar Diskusi Dengan Bupati Samosir, Terkait Rencana Mendatangkan Kapal Penyedot Sampah di Danau Toba

Tangerang Raya

DIDUGA PUPR KOTA TANGERANG “MAIN API” TERKAIT BELUM DICAIRKANNYA GANTI RUGI TANAH MILIK SAENAN

Daerah

Presiden Ir Joko Widodo Buka PON XXI Aceh-Sumut 2024 di SHB Aceh

Cirebon

Kapolda Jabar Pimpin Launching Gerakan Pangan Murah Serentak, Polresta Cirebon Siapkan Ribuan Bahan Pokok untuk Warga

Daerah

Upacara Sertijab Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Binmas serta Dua Kapolsek Jajaran Polres Nias

Cirebon

Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan Kepada 70 Personel Berprestasi

Cirebon

Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Tawuran, 10 Pemuda Diamankan

Daerah

Penertiban Pedagang kaki Lima Pemkab Humbahas, Laksanakan Operasi Pasar Guna Pemanfaatan Balerong Yang Sudah Tersedia