Home / Daerah / DKI / Hukum / Industri / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Sumut / Tapanuli Raya

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:50 WIB

Surat Tanggapan Somasi PT. Super Air Jet Tidak Sesuai Fakta, Orang Tua Insiden Bayi Meninggal dan Kuasa Hukum Bantah Pernyataan Maskapai

IDN Hari Ini, Jakarta – Surat tanggapan somasi yang dikeluarkan oleh manajemen PT. Super Air Jet terkait insiden meninggalnya bayi berusia enam bulan berinisial CALG, menuai sorotan tajam dan bantahan keras dari pihak keluarga korban maupun tim kuasa hukumnya.

Dalam surat tanggapan bernomor: 007/Somasi I/VI/2025 yang disampaikan oleh kuasa hukum maskapai, Prof. DR. Harris Arthur Besar, SH, MH, pada poin ketiga disebutkan bahwa saat proses check-in, petugas maskapai tidak menerima laporan atau pemberitahuan terkait kondisi bayi CALG, termasuk tidak adanya surat keterangan sehat dari ayah kandung bayi, Alfri Lumban Gaol.

Namun pernyataan tersebut dibantah secara tegas oleh Alfri. Dalam keterangannya kepada wartawan, Alfri menegaskan bahwa dirinya telah membawa serta menyiapkan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh UPT RSUD Provinsi Banten pada 19 April 2025, sehari sebelum keberangkatan.

“Petugas check-in sama sekali tidak meminta atau menanyakan surat keterangan sehat. Padahal kami sudah menyiapkannya. Saya siap menunjukkan bukti surat keterangan tersebut dari UPT RSUD Provinsi Banten,” ujar Alfri.

Ia menilai pernyataan dalam surat tanggapan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri yang tidak sesuai fakta.

“Ini jelas upaya menutupi kesalahan mereka. Kami berharap ada tanggung jawab dan itikad baik dari pihak Super Air Jet, bukan justru menyebarkan informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu, Kantor Hukum Bambang Suwarno Marbun yang mendampingi Alfri dalam proses hukum menyatakan bahwa pihak PT. Super Air Jet diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi hukum. Di antaranya:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara terhadap Penumpang;

Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian;

Pasal 1365 KUHPerdata, tentang perbuatan melawan hukum.

“Proses hukum terhadap insiden ini masih terus berjalan dan pasti akhirnya akan berujung dengan gugatan di peradilan,” tegas Bambang Suwarno Marbun, SH, MH selaku kuasa hukum.

Sebagaimana diketahui, insiden tragis yang menyebabkan meninggalnya bayi CALG terjadi dalam penerbangan Super Air Jet pada 20 April 2025.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar maskapai bertanggung jawab secara moral dan hukum. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Perempuan Tertembak Tak Sengaja oleh Teman, Terungkap dari Kasus Laporan Kepolisian Direkayasa 

Daerah

Tambang Pasir Ilegal Di Jembatan Sungai Idanogawo Terancam Keselamatan Warga, Diduga Pemerintah Tutup Mata

Daerah

Pelayanan Publik Samosir Capai Zona Hijau Bupati Samosir Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

Banten

84 ASN Terima SK Pensiun dari Wali Kota Tangerang: Pengabdian Puluhan Tahun Dihargai dengan Penuh Hormat

Cirebon

Patroli Piket Polsek Klangenan Amankan Obvit Perbankan dan Pangkalan Ojeg

Tapanuli Raya

Kapolres Humbahas Berikan Parsel Lebaran Bagi Wartawan Muslim

Banten

Mako Personel Polres Lebak Polda Banten Lakukan Pengawasan Di Pintu Masuk Mako

Cirebon

Empat Personel Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian, Polresta Cirebon Gelar Upacara Korps Raport Penuh Haru