IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Proyek galian tiang pancang kabel fiber optik milik MyRepublic di kawasan Perumahan Cileduk Indah, RW 001, Kelurahan Pedurenan, menuai sorotan tajam dari warga.
Selain dinilai membahayakan, proyek tersebut juga diduga berjalan dengan adanya uang koordinasi senilai Rp. 70 djuta dengan Rukun Warga 001 dan pihak kelurahan Pedurenan setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik galian terlihat dilaksanakan di rumah warga dipinggir jalan tanpa pengamanan memadai.
Terlebih lagi dengan tidak ditemukan rambu peringatan, garis pembatas, maupun lampu penerangan di malam hari.
Pengamanan di lokasi hanya mengandalkan karung berisi tanah bekas galian. Para pekerja pun tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek atau rompi reflektif.
Seorang warga setempat mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. “Kalau malam atau hujan, sangat berbahaya. Bisa bikin orang kecelakaan,” ujarnya.
Kondisi ini semakin memicu perhatian setelah Lurah Pedurenan disebut mengaku belum mengetahui adanya proyek tersebut saat dikonfirmasi media.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme perizinan dan koordinasi proyek yang menyentuh ruang publik.
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten pun angkat bicara. Melalui surat klarifikasi bernomor KT/048/DPW-KITA-PD/IV/2026 tertanggal 20 April 2026, mereka mempertanyakan transparansi dan prosedur pelaksanaan proyek tersebut.
“Jika benar pihak kelurahan saja tidak mengetahui, bagaimana masyarakat bisa melakukan pengawasan? Ini sangat ironis,” ujar Dedi Haryanto perwakilan KITA-PD.
Di sisi lain, proyek pemasangan jaringan fiber optik sejatinya merupakan bagian dari upaya percepatan digitalisasi. Namun, pelaksanaan di lapangan yang dinilai asal-asalan serta minim komunikasi publik justru mencederai kepercayaan masyarakat.
Sejumlah pihak menilai ada dua persoalan utama dalam proyek ini.
Pertama, dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berpotensi membahayakan pekerja maupun warga sekitar.
Kedua, lemahnya koordinasi dengan pemerintah setempat serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Warga berharap instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang segera turun tangan. Inspeksi mendadak (sidak) dinilai perlu dilakukan guna memastikan standar K3 dipatuhi serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, masyarakat juga mendesak agar setiap proyek infrastruktur wajib dilengkapi papan informasi yang jelas, termasuk perizinan, pelaksana proyek, dan durasi pekerjaan, guna menjamin transparansi dan keselamatan publik.(T-Red)










