“SIPALAWIJA” Sistem Kerja Sama Pemkab Humbahas Dengan Pelayanan Gereja Dan Dinas Dukcapil

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan – Pemkab Humbahas melalui Dinas Dukcapil Kabupaten Humbahas serahkan Akta Perkawinan kepada pengantin pasangan baru Rinto Lumbanbatu dengan Ivo Septi Maria Parhusip, Kamis (20/7/2023) lalu di HKBP Pintubosi Ressort Onanganjang. Administrasi Kependudukan itu diserahkan pegawai Dinas Dukcapil Naudur Purba SE setelah pemberkatan pernikahan.

Naudur Purba menjelaskan pelayanan dengan slogan “SIPALAWIJA” (sistem pelayanan akta perkawinan di gereja) merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan. Pelayanan Sipalawija sudah berjalan dengan baik dengan adanya kerjasama antara Dinas Dukcapil dengan Kepala Desa bersama perangkatnya, tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk pada pengurus rumah ibadah.

“Seperti inilah kerjasama dan kolaborasi yang baik antara Dinas Dukcapil Humbahas dengan berbagai elemen masyarakat. Dengan adanya kerjasama ini, maka Dinas Dukcapil lebih cepat memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat. Begitu pasangan baru mendapat pemberkatan pernikahan, maka mereka sudah tercatat dalam dokumen administrasi negara” jelas Naudur Purba. (Manda)

Share :

Baca Juga

Banten

Dugaan Cacat Sistemik Hantui Proyek Sutera Rasuna, Praktisi Hukum Desak Audit SHGB

Daerah

Warga Desa Huta Hotang Menyambut Bupati Dengan Antusiasme

Daerah

Yayasan SARI, Inklusi dan Migrant Care, Adakan Workshop Penguatan Kapasitas Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Koperasi Berbasis Digital di Wonosobo

Daerah

Kunker Wali Kota di Kecamatan Gunungsitoli Utara: Tinjau Sejumlah Titik Lokasi Objek Vital

Daerah

Oloan Paniaran Nababan Bersama Sosial Gracia Community Jakarta Gelar Bakti Sosial

Daerah

Pelayaran Kapal Jatra II Rute Gunungsitoli-Sibolga, DPRD Serahkan Surat Persetujuan Perpanjangan ke ASDP

Daerah

Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan

Daerah

Kecelakaan Bus Study Tour di Subang, LSM KIPANG : Mengecam Keras Tanggung Jawab Pemerintah Segera Terbitkan Larangan