Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya / TNI/ Polri

Senin, 14 April 2025 - 11:34 WIB

Ternyata Oh,… Ternyata ! Aset Penyerahan PSU Perum Moderland Kota Tangerang, Diduga “Odong-Odong”

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari PT Moderland Realty kepada Pemerintah Kota Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya,. Aset yang diserahkan, melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 002/PP/BAST-PSU/IX/2021 dan 060/03267-Perkim/2021 diduga bermasalah dan tak sesuai dengan objek lokasi standar peruntukannya.

Ditengarai penyerahan aset yang dilakukan secara resmi dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, serta Direktur Utama PT Moderland Realty, Wiliam Honoris, adalah suatu skandal kebohongan besar.

Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah data objek lahan yang tercantum dalam daftar aset yang diserahkan, dipastikan sangat tidak sesuai dari sisi status hukum, fungsi, hingga letak objek lokasinya.

Bahkan, istilah “odong-odong” pun muncul untuk menggambarkan kondisi rumit aset tersebut. Istilah ini digunakan untuk menyebut aset yang fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan fisik di lapangan.

Ketua DPW Provinsi Banten dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), Dedi Haryanto, mengungkapkan adanya indikasi kuat konspirasi besar dalam proses penyerahan aset ini.

Sangat terang benderang sekali adanya praktik sulap menyulap, “SIM SALA BIM ABRA KADA BRA” didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 001/PP/BAST-PSU/VIII/2019 dan 593/3081-Perkim/2019 yang secara total menerangkan jumlah daftar berita acara PSU yang telah diserahkan seluas 71.499 meter dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 002/PP/BAST-PSU/IX/2021 dan 060/03267-Perkim/2021 yang juga sama luasnya seluas 71.499 meter. ujar Dedi.

> “Ini bukan persoalan kecil. Diduga ada upaya sistematis untuk mengakali penyerahan aset demi kepentingan tertentu. Negara bisa dirugikan, masyarakat juga dirugikan,” tegas Dedi saat dikonfirmasi awak media.

Dedi juga mengungkapkan, dugaan adanya permainan antara pengembang, oknum penguasa, dan sejumlah stakeholder lain yang memanipulasi proses ganti rugi lahan. Kasus ini bahkan telah bergulir masuk dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang antara pihak ahli waris dan pengembang PT. Moderland Reality.

Desakan kuat yang timbul dari masyarakat agar sebaiknya aparat penegak hukum turun tangan pun semakin menguat.

Publik pun  saat ini meminta adanya investigasi menyeluruh dari aparatur penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah.

> “Kalau ini dibiarkan, artinya kita membiarkan praktik-praktik manipulatif terus berulang di daerah,” apalagi ini untuk meng-Akal Akali ganti rugi pembayaran outer ring road JORR 2 (JKC) pungkas Dedi. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Proyek Pembangunan Jalan HotMix Di Nias Tengah Anggaran Rp.31.Miliar, Dikerjakan Asal Jadi,,LSM GMICAK Kep Nias Minta Kontraktor Dikerjakan Ulang

Daerah

Lestarikan Budaya Lokal, DPA Indramayu Gelar Bedah Buku “Melestarikan Seni Tradisi Indramayu”

Daerah

Polres Nias Salurkan Sembako dan Edukasi Lalu Lintas di Gereja Katolik Undreboli, Wujud Kepedulian Polri melalui Program Minggu Kasih

Daerah

Pendataan Lengkap-Koperasi Dan UMKM (PL-KUMKM) Di Humbang Hasundutan Oleh Badan Pusat Statistik

Daerah

Rapat DPW Sepakati Pembentukan Panitia Muswil PPP Jabar, SC dan OC Ditunjuk

Daerah

Peresmian Agrowisata “Sileme-leme” Oleh Pemkab Humbahas

Daerah

Kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Hutasoit I Resmi Terbentuk

Daerah

Bupati Toba Hadiri Pekan Inovasi Dan Investasi Sumatera Utara