Home / Hukum

Minggu, 20 Februari 2022 - 17:18 WIB

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pelebaran Jalan PUPR Tulungagung Kembalikan Uang 2,4 Miliar Rupiah

IDN Hari Ini, Tulungagung – Direktur PT Kya Graha berinisial ‘AK’, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi 4 (empat) proyek pelebaran jalan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018 yakni Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan dan Boyolangu-Campurdarat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk mengembalikan uang kerugian negara hasil proyek tersebut (18/2/2022).

Kejari Tulungagung melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Agung Tri Raditya membenarkan pihaknya menerima pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka AK.

Baca Juga  Polsek Weru Polresta Cirebon Sambang Kamtibmas Kepada Panwascam

“Benar, jam 11 (sebelas) siang, tersangka AK datang ke Kejari. Disaksikan pihak Bank Mandiri cabang Tulungagung, tersangka menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp.327.986.465,87.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah delapan tujuh sen) dari total nilai kerugian sebesar Rp.2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua rupiah enam puluh lima sen) yang sebelumnya telah dilakukan pengembalian sebesar Rp.2.003.895.888,31 (dua milyar tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh satu sen) lalu uang yang yang diterima, kita titipkan ke rekening penitipan di Bank Mandiri cabang Tulungagung” jelas Agung.

Baca Juga  Operasi Patut Toba 2024 Kembali Digelar Satuan Lalu Lintas Polres Nias, Melibatkan 16 Personil Bersiaga Di Beberapa Titik Di Kota Gunungsitoli

“jadi, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.433.538.314,34 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tiga puluh empat sen),”tambahnya.

Baca Juga  Terduga Teroris Pegawai KAI Ditangkap di Bekasi, Senjata dan Amunisi Turut Disita

Menurut Agung, pengembalian uang kerugian negara akan berpengaruh terhadap tuntutan hukum dan tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

“setelah semua uang dikembalikan, kita pastikan kasus akan tetap disidangkan, semoga minggu depan sudah P21 (berkas lengkap:red),” pungkas Agung. (jh.tla)

Tag: Korupsi, PUPR, Tulungagung, Berita Viral

Share :

Baca Juga

Hukum

Presiden, DPR, dan Dewan Pers Dipastikan Beri Keterangan di MK

Cirebon

Jumat Curhat, Kapolresta Cirebon Ajak Masyarakat Desa Kedongdong Kidul Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Daerah

Mobil Bermuatan Elektronik Terguling di Desa Candi Sawangan, Wadaslintang

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Program Minggu Kasih, Sapa dan Serap Aspirasi Jemaat Gereja

Hukum

Haris Azhar dan  Fatia Maulidiyanti,  Tersangka  Pencemaran Nama Baik

Banten

Akhirnya, MIK Korban Kriminalisasi Penyidik Polsek Tangerang Diberikan Penangguhan Penahanan

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Tembakau Sintetis

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Plumbon

Contact Us