Home / Hukum

Minggu, 20 Februari 2022 - 17:18 WIB

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pelebaran Jalan PUPR Tulungagung Kembalikan Uang 2,4 Miliar Rupiah

IDN Hari Ini, Tulungagung – Direktur PT Kya Graha berinisial ‘AK’, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi 4 (empat) proyek pelebaran jalan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018 yakni Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan dan Boyolangu-Campurdarat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk mengembalikan uang kerugian negara hasil proyek tersebut (18/2/2022).

Kejari Tulungagung melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Agung Tri Raditya membenarkan pihaknya menerima pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka AK.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Sepeda Motor dan Pengecekan Polsek Jajaran

“Benar, jam 11 (sebelas) siang, tersangka AK datang ke Kejari. Disaksikan pihak Bank Mandiri cabang Tulungagung, tersangka menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp.327.986.465,87.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah delapan tujuh sen) dari total nilai kerugian sebesar Rp.2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua rupiah enam puluh lima sen) yang sebelumnya telah dilakukan pengembalian sebesar Rp.2.003.895.888,31 (dua milyar tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh satu sen) lalu uang yang yang diterima, kita titipkan ke rekening penitipan di Bank Mandiri cabang Tulungagung” jelas Agung.

Baca Juga  Terpidana Kasus Korupsi PDAM Serahkan 200 Juta Ke Kejari Tulungagung

“jadi, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.433.538.314,34 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tiga puluh empat sen),ā€¯tambahnya.

Baca Juga  Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Dua Lokasi Sekaligus

Menurut Agung, pengembalian uang kerugian negara akan berpengaruh terhadap tuntutan hukum dan tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

“setelah semua uang dikembalikan, kita pastikan kasus akan tetap disidangkan, semoga minggu depan sudah P21 (berkas lengkap:red),” pungkas Agung. (jh.tla)

Tag: Korupsi, PUPR, Tulungagung, Berita Viral

Share :

Baca Juga

Daerah

Bersihkan Alat Peraga Kampanye, KPU Kota Gunungsitoli Adakan Rakor

Daerah

Jumat Berkah Kapolres Nias dan Kasat Lantas, Berbagi Kasih Kepada Masyarakat Di Kota Gunungsitoli

Hukum

Polres Nias Laksanakan Apel Siaga Tanggap Bencana 2024

Cirebon

Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante

Banten

Klaim Tanah Oleh PDAM Tirta Benteng, Menimbulkan Kontroversi Hukum Baik Pidana dan Perdata

Cirebon

Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Dua Lokasi Sekaligus

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan 3 Orang Pengguna Sabu – Sabu

Cirebon

Polsek Pangenan Polresta Cirebon Polda Jabar, Sambang warga Desa Japura Lor, Kapolsek Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif

Contact Us