Home / Hukum

Minggu, 20 Februari 2022 - 17:18 WIB

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pelebaran Jalan PUPR Tulungagung Kembalikan Uang 2,4 Miliar Rupiah

IDN Hari Ini, Tulungagung – Direktur PT Kya Graha berinisial ‘AK’, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi 4 (empat) proyek pelebaran jalan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018 yakni Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan dan Boyolangu-Campurdarat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk mengembalikan uang kerugian negara hasil proyek tersebut (18/2/2022).

Kejari Tulungagung melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Agung Tri Raditya membenarkan pihaknya menerima pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka AK.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Hadiri Panen Raya Ikan Air Tawar Hasil Budidaya Eks Napiter

“Benar, jam 11 (sebelas) siang, tersangka AK datang ke Kejari. Disaksikan pihak Bank Mandiri cabang Tulungagung, tersangka menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp.327.986.465,87.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah delapan tujuh sen) dari total nilai kerugian sebesar Rp.2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua rupiah enam puluh lima sen) yang sebelumnya telah dilakukan pengembalian sebesar Rp.2.003.895.888,31 (dua milyar tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh satu sen) lalu uang yang yang diterima, kita titipkan ke rekening penitipan di Bank Mandiri cabang Tulungagung” jelas Agung.

Baca Juga  Polres Humbahas Berhasil Ungkap Curanmor Dalam Pelaksanan Ops Ketupat Toba 2023

“jadi, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.433.538.314,34 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tiga puluh empat sen),”tambahnya.

Baca Juga  Viralnya Mobil Dinas KONI Kota Tangerang Di Club Malam, Janji Sanksi Ketua KONI Kota Tangerang Jangan Hanya Isapan Jempol

Menurut Agung, pengembalian uang kerugian negara akan berpengaruh terhadap tuntutan hukum dan tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

“setelah semua uang dikembalikan, kita pastikan kasus akan tetap disidangkan, semoga minggu depan sudah P21 (berkas lengkap:red),” pungkas Agung. (jh.tla)

Tag: Korupsi, PUPR, Tulungagung, Berita Viral

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polsek Pangenan Cirebon Patroli Dialogis Dengan Perangkat Desa

Hukum

Eva Andryani Pimred Aneka Fakta Propamkan Oknum Polisi ke Mabes Polri

Daerah

Mencegah Kebakaran Hutan, Pemkab Samosir Laksanakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla

Cirebon

Antisipasi C3, Geng Motor dan Tawuran, Polsek Klangenan laksanakan Patroli

Cirebon

Peringati Hari Jadi Polwan ke-75, Polresta Cirebon Gelar Donor Darah

Daerah

Sosialisasi Penebangan Kayu KPS Dusun Kuning Oleh Pemerintah Desa Ngrejo dan Perhutani

Banten

Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Acara Syukuran Sekretariat Forwat

Cirebon

Personel Polresta Cirebon Mendapatkan Promosi Kenaikan Pangkat Pengabdian

Contact Us