Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

Bangunan Liar (Bangli) di sungai Cidurian-Cisadane dibiarkan, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Instansi Terkait

IDN Hari Ini, Tangerang– Sebuah bangunan liar permanen berstruktur baja ringan seluas sekitar 600 meter persegi yang berdiri di pinggir Sungai Cisadane, Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menuai protes warga.

Bangunan liar yang diduga kuat akan digunakan sebagai tempat industri atau pergudangan tersebut dilaporkan berdiri di atas lahan yang diduga milik Negara (tanah pengairan).

Aduan resmi ini dilayangkan oleh perwakilan warga setempat, Ganda Malau, pada Selasa (1/9/2026). Laporan tersebut ditujukan langsung kepada sejumlah instansi berwenang, mulai dari Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Ciliwung-Cisadane, Wali Kota Tangerang, Camat Karawaci, Lurah Koang Jaya, hingga Kepala Unit Pengelola Irigasi Daerah Irigasi Cisadane BBWS Ciliwung-Cisadane.

“Kami tidak melarang orang atau badan usaha untuk mencari rezeki. Tetapi suatu usaha harus berdasarkan aturan yang dibuat oleh Pemerintah yang sah,” ujar Ganda Malau dalam keterangan tertulisnya.

Bangunan yang berlokasi di wilayah RT 02/RW 05 Kampung Baru tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait legalitas dan pengawasan aset negara.

Warga juga mempertanyakan bagaimana bangunan liar permanen berskala cukup besar bisa berdiri tegak di sempadan sungai tanpa adanya tindakan pencegahan dari instansi terkait.

Muncul pula dugaan miring mengenai keterlibatan oknum aparatur sipil atau penegak hukum yang menjadi pelindung (beking) di balik proyek tersebut.

“Secara logika, apakah mungkin bangunan sebesar itu bisa berdiri tanpa adanya izin dari instansi terkait? Atau jangan-jangan ada oknum yang menjadi beking atau bahkan menjadi bagian dari usaha tersebut?” pungkas Ganda mempertanyakan hal tersebut.

Warga juga mendesak agar pemerintah daerah dan pihak Balai Wilayah Sungai segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi status tanah dan menindak tegas pelanggaran yang ada.

Jika ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang jelas, dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk yang memicu penyerobotan lahan negara lainnya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Koang Jaya maupun pihak BWS Ciliwung-Cisadane belum memberikan keterangan resmi terkait status tanah dan izin bangunan di lokasi tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

PSHT 1922 Indramayu Gelar Kejurnas Pencak Silat, 975 Atlet Berebut Piala Bupati dan Dandim

Daerah

Wabup Humbahas Bersama Dirut BPR NBP  Menandatangani Prasasti Peresmian Kantor Pusat BPR NBP Dolok Sanggul

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar “Police Goes To School” di Ponpes Gedongan dan Al Khiyaroh Buntet: Santri Dibekali Edukasi dan Motivasi Hadapi Tantangan Zaman

Daerah

Putra Onan Ganjang Samuel Marbun Mengharumkan Nama Kabupaten Humbahas

Daerah

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli

Hukum

Ketua Mahkamah Agung Melepas Dr.Mukti Arto Yang Telah Memasuki Masa Purnabakti

Cirebon

Polsek Gempol Amankan Pelaku Pencurian Handphone

Hukum

Hak Restitusi 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dinilai Tidak Sesuai Aturan