Home / Uncategorized

Rabu, 1 Desember 2021 - 07:03 WIB

UU Cipta Kerja Dinilai sebagai Rapor Merah bagi Pemerintah dan DPR

 Pakar komunikasi politik (komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Dr. Emrus Sihombing.

IDN Hari Ini – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat dinilai sangat moderat karena memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan revisi selama dua tahun.

Namun, putusan MK tersebut sekaligus menjadi rapor merah bagi pemerintah dan DPR karena tidak pruden dalam proses penyusunan sebuah undang-undang.

“Kendati saya optimistis pemerintah mampu melakukan revisi UU Cipta Kerja tersebut, namun putusan MK tersebut membuktikan bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan kekeliruan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja tersebut. Ini harus menjadi bahan introspeksi diri dan evaluasi bagi pemerintah dan DPR,” ujar pengamat kebijakan publik sekaligus pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing kepada Indoposco.id, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga  Marak Di Wilayah Hukum METRO Tangerang, Pengisian BBM Bio Solar Secara Ilegal, Polres Metro Tangerang.

Emrus mengatakan, mungkin secara content, UU Cipta Kerja itu baik namun dalam proses penyusunannya ada hal yang dilanggar dan tidak sesuai dengan UUD 1945.

“Kenapa diberi kesempatan oleh MK untuk melakukan perbaikan, manurut saya bisa jadi content-nya bagus. Kalau content-nya juga inkonstitusinal mungkin MK memutuskan untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Pembinaan tidak Dihiraukan, Pengurus DPD AKRINDO dan Masyarakat Ingatkan Camat Somambawa

Emrus mengungkapkan pihaknya pernah menjadi juru bicara serap aspirasi untuk membuat peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

“Serap aspirasi dilakukan untuk mengakomodir keinginan masyarakat dalam peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut. Tapi saya bukan juru bicara serap aspirasi UU Cipta Kerja, melainkan hanya peraturan turunannya,” katanya.

“Saya melihat dari segi content, banyak hal baik yang diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut. Masyarakat bisa memanfaatkan hal-hal yang menguntungkan dalam UU tersebut. Misalnya, untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) sudah dibolehkan dibuat perorangan. Artinya membuka peluang kepada setiap orang khususnya milenial untuk membuka perusahaan PT. Jadi kalau kita sisir, banyak pasal yang menguntungkan masyarakat. Tetapi kalau ada pihak yang mengatakan ada pasal yang merugikan, itu hak mereka dan wajar dalam negara demokrasi,” kata Emrus.

Baca Juga  Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jarak Pandang Terganggu

Secara terpisah pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat mengatakan putusan MK setengah hati. Sebab di satu sisi MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat namun di sisi lain MK memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan revisi selama dua tahun.( IDN )

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Luncurkan Gerakan Indramayu Berzakat untuk Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesalehan Sosial

Uncategorized

Norita Sinaga Gandeng Dinas Pendidikan Kab. Humbahas Adakan Pelatihan Guru Berkarakter Baik

Uncategorized

Tongkat Komando Wijayakusuma Diserahterimakan

Uncategorized

1xBet Argentina Apuestas De Futbol Casa de Apuestas 1xBet Opiniones Clínica Veterinaria atención 24

Uncategorized

Panglima TNI Pimpin Sertijab Tujuh Jabatan di Lingkungan Mabes TNI

Daerah

Bupati Lucky Hakim Pastikan Penanganan Cepat untuk Korban Musibah Angin Puting Beliung di Desa Bugis, Indramayu

Banten

Halal Bi Halal Ormas Pendekar Banten Kecamatan Cipondoh – Kota Tangerang

Uncategorized

Hari Sumpah Pemuda ke-95, Diperingati di Humbahas “Bersama Majukan Indonesia”