Pakar komunikasi politik (komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Dr. Emrus Sihombing.
IDN Hari Ini – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat dinilai sangat moderat karena memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan revisi selama dua tahun.
Namun, putusan MK tersebut sekaligus menjadi rapor merah bagi pemerintah dan DPR karena tidak pruden dalam proses penyusunan sebuah undang-undang.
“Kendati saya optimistis pemerintah mampu melakukan revisi UU Cipta Kerja tersebut, namun putusan MK tersebut membuktikan bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan kekeliruan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja tersebut. Ini harus menjadi bahan introspeksi diri dan evaluasi bagi pemerintah dan DPR,” ujar pengamat kebijakan publik sekaligus pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing kepada Indoposco.id, Minggu (28/11/2021).
Emrus mengatakan, mungkin secara content, UU Cipta Kerja itu baik namun dalam proses penyusunannya ada hal yang dilanggar dan tidak sesuai dengan UUD 1945.
“Kenapa diberi kesempatan oleh MK untuk melakukan perbaikan, manurut saya bisa jadi content-nya bagus. Kalau content-nya juga inkonstitusinal mungkin MK memutuskan untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut,” ujarnya.
Emrus mengungkapkan pihaknya pernah menjadi juru bicara serap aspirasi untuk membuat peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.
“Serap aspirasi dilakukan untuk mengakomodir keinginan masyarakat dalam peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut. Tapi saya bukan juru bicara serap aspirasi UU Cipta Kerja, melainkan hanya peraturan turunannya,” katanya.
“Saya melihat dari segi content, banyak hal baik yang diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut. Masyarakat bisa memanfaatkan hal-hal yang menguntungkan dalam UU tersebut. Misalnya, untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) sudah dibolehkan dibuat perorangan. Artinya membuka peluang kepada setiap orang khususnya milenial untuk membuka perusahaan PT. Jadi kalau kita sisir, banyak pasal yang menguntungkan masyarakat. Tetapi kalau ada pihak yang mengatakan ada pasal yang merugikan, itu hak mereka dan wajar dalam negara demokrasi,” kata Emrus.
Secara terpisah pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat mengatakan putusan MK setengah hati. Sebab di satu sisi MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat namun di sisi lain MK memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan revisi selama dua tahun.( IDN )