PDAM Tirta Benteng Diduga Serobot Tanah, Pemilik Minta Ganti Rugi Sebesar Rp. 20.000.000 Per Meter

IDN Hari Ini, Kota Tangerang Tangerang – PDAM Tirta Benteng, perusahaan penyedia air minum di Kota Tangerang, diduga terlibat dalam kasus serobot lahan yang dilakukan terhadap pemilik tanah di wilayah Kelurahan Benda. Pihak pemilik tanah Alek (33) menuntut ganti rugi sebesar Rp20.000.000, sesuai dengan zonasi nilai tanah. (20/06/2023)

Insiden ini terjadi, ketika pada saat PDAM Tirta Benteng melakukan pembangunan bak penampungan control pipa di wilayah Kelurahan Benda. Sejumlah tanah yang dimiliki oleh Alek diduga telah diserobot oleh pihak PDAM tanpa adanya perjanjian atau kesepakatan terlebih dahulu.

Selain dari itu Alek yang menjadi korban dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan PDAM Tirta Benteng. Menurutnya, tanahnya yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi telah digunakan untuk kepentingan PDAM tanpa adanya ganti rugi, ungkap Alek

“Tanah Alek yang digunakan oleh PDAM Tirta Benteng, tanpa melalui proses persetujuan atau perjanjian apapun. Dan pihak PDAM yang mendatangi pemilik tanah, menyampaikan kepada Alek dan Keluarganya, agar kiranya hal ini janganlah naik ke media lah pak, pungkasnya

Kasus serobot lahan oleh PDAM Tirta Benteng ini telah menarik perhatian masyarakat yang ada di Kota Tangerang. Bahkan Aktivis Dedi Haryanto dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Tangerang Raya menuntut transparansi dan keadilan dalam penyelesaian ganti rugi tanah Alek.

Dedi pun meminta agar pihak PDAM Tirta Benteng dan pemilik tanah segera melakukan mediasi guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak terkait kasus serobot lahan ini, ujar Dedi (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Samosir Bersama Kelompok Tani Maju, Panen Bantuan Bibit Bawang Kementan RI

Daerah

Wakil Bupati Samosir Launching Program Samosir Mallatam.

Banten

Termohon RSUD Kabupaten Tangerang Ajukan Penundaan Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten

Cirebon

Polresta Cirebon Resmikan Gedung Pelayanan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak

Metropolitan

PERGUB 1095/2022, TIMBULKAN PENGANGGURAN

Tangerang Raya

Pasien Keluhkan Layanan RSUD Kota Tangerang Buruk

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Amankan 4 Tersangka

Daerah

Penyalahgunaan BBM di SPBU Tana Rata Kota Ambon, Terciduk Subdit Tipditer Krimsus Polda Maluku