Nias Barat, IDN Hari Ini- Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Dinas PMD melaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa T.A 2023, dihadiri oleh Ketua DPRD Nias Barat, Drs. Evolut Zebua, Kepala KPPM Perwakilan Gunungsitoli, Jakson Sunario Panjaitan, S.Sos., M.Si turut didampingi oleh Sekda Kabupaten Nias Barat, Sozisokhi Hia, S.H., M.M, Kadis PMD Kabupaten Nias Barat, Fatiso Zai, S.Pd., M.M yang ke empatnya sebagai Narasumber. Turut hadir Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah se-Nias Barat, Kabid dan Staf PMD, Camat se-Nias Barat, Kepala Desa dan BPD se-Nias Barat, serta Insan Pers Nias Barat, berlangsung di Tokosa Hall-Onolimbu, Jum’at (17/02/2023).
Pada kesempatan tersebut Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengharapkan agar semua pihak ikut berpartisipasi mengambil bagian membangun Nias Barat dengan sepenuh hati. Diingatkan, Kepada kepala Desa dan Aparat Desa menjalankan pengelolaan DD dan ADD sesuai dengan peraturan.
“Marilah kita saling bergandengan tangan, tolong menolong dan berpartisipasi aktif untuk membangun bumi Aekhula ini, demi terwujudnya Kabupaten Nias Barat yang Bersih, Unggul dan Maju. Diingat kepada Kepala Desa beserta aparat Desa memegang teguh asas-asas pengelolaan keuangan desa dengan transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib” Hal itu disampaikan Bupati Khenoki Waruwu pada rapat koordinasi perencanaan pembangunan desa Tahun 2023.
Lanjut Bupati, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan dana yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Di peruntukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala Desa”, tegas Bupati.
Adapun yang menjadi Narasumber, Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Drs Evolut Zebua, Kepala KKPN Perwakilan Gunungsitoli, Jakson Sunario Panjaitan, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, Fatiso Zai, S.Pd., M.M dengan materi sebagai berikut:
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa Tahun 2023, berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Penyaluran Dana Desa, berdasarkan PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
– Penetapan Kemiskinan Extrim, KPM Bantuan Langsung Tunai, minimal 20 persen dan maksimal 25 persen.
– Biaya Operasional Pemerintahan Desa.maksimal 3 persen.
– Ketahanan Pangan, minimal 20 persen.
– Kegiatan lain 22 persen, seperti BUMDes dan Stanting atau dibidang Wisata.
Kadis PMD Kabupaten Nias Barat, Fatiso Zai, dalam laporannya menyampaikan bahwa, Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini memiliki peranan penting dalam rangka meningkatkan sinergi antara seluruh lapisan yang memiliki tugas dan fungsi terkait pelaksanaan keuangan Desa tahun 2023.
(B86)