Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Maluku / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Sabtu, 27 April 2024 - 12:49 WIB

Direskrimsus Polda Maluku Tetapkan Mantan Walikota Tual sebagai Tersangka CBP

IDN Hari Ini, Ambon -Penyidik Direktorat Reserse (ditkrimsus) Polda Maluku menetapkan Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan,sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse juga sudah menetapkan Abas Apolo Renwarin, sebagai tersangka. Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016 ini dijadikan tersangka pada tahun 2022 lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rahayaan dan Renwarin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.

“Setelah melalui mekanisme yang cukup panjang dari 2019 sampai dengan sore tadi, kami menetapkan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka satu Abas Renwarin dan tersangka kedua Adam Rahayaan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, Jumat (26/4/2024).

Soumena mengaku kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setelah ini kita langsung tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku,” jelasnya.

Sekadar diketahui, perkara tersebut dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana, seorang warga di Bareskrim Polri tahun 2018 di Jakarta. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, Wali Kota Tual.

Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.

Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.

Adam juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Atas laporan itu, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.

Saat ini, sudah terdapat dua orang tersangka. Pertama adalah Abas Renwarin dan kedua Adam Rahayaan. Abas Renwarin sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Abas diduga disuruh Wali Kota Tual untuk membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017. Abas kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016.

Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.

Kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai 200 ton.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar.

Kasus CBP Tual juga menjadi atensi tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku.(Dhet)

Share :

Baca Juga

Daerah

Akibat Alat Berat Kontraktor Rolling Dari Kecamatan Lolowa’u Nias Selatan Menuju Sirombu Nias Barat, Aspal Yang Baru Di Bangun Menjadi Rusak

Daerah

Tingkatkan Mutu dan Kuantitas Pertanian, Pemkab Indramayu Siapkan 31 Lahan Demplot Percontohan

Daerah

Ketua Panwaslu Lintongnihuta Lantik PKD Pengganti Antar Waktu

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat di Desa Cipeujeuh Kulon

Cirebon

Momentum Pisah Sambut Kajari, Pemkot Cirebon Dorong Sinergi dan Stabilitas Daerah

Banten

Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Pengamanan di Pelabuhan Merak Dalam Rangka Ops Lilin Maung 2022

DKI

Diduga Melanggar Aturan, KPUD Papua Barat Daya Bakal Dilaporkan ke KPU Pusat oleh Tim Kantor Hukum OC Kaligis

Daerah

Ganjar Pranowo dan Tri Rismaharini, Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana di Kabupaten Humbang Hasundutan