IDN Hari Ini, Wonosobo – Sidang lanjutan kasus gugatan warisan yang terletak di Dusun Kasiyan, Desa Damar Kasiyan, Kecamatan Kertek kembali digelar di Pengadilan Negeri Wonosobo hari ini. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.
Dua saksi yang dihadirkan berasal dari luar Kecamatan Kertek, yaitu dari Jolontoro, Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo, dan dari Jlamprang, Desa Simbang, Kecamatan Kalikajar.
Menariknya, salah satu saksi ternyata memiliki hubungan keluarga dekat dengan penggugat, namun saat memberikan kesaksian, saksi tersebut tidak mengakui adanya hubungan keluarga tersebut.
Meski demikian, saksi tersebut diketahui mengenal baik keluarga penggugat maupun tergugat.
Setelah mendengarkan kesaksian, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada tanggal 29 Mei 2024.
Agenda sidang mendatang adalah mendengarkan kesaksian dari pihak tergugat.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya kejelasan hukum terkait warisan tanah tersebut. Pihak tergugat berharap keadilan bisa ditegakkan melalui proses persidangan yang transparan dan adil. (Sugito)










