Home / DKI / Hukum / Jabar / Jateng / Metropolitan / Nasional / Pendidikan / Regional / Uncategorized

Sabtu, 18 Mei 2024 - 12:48 WIB

Tiga Provinsi Larang Study Tour Keluar Sekolah

IDN Hari Ini, Jakarta – Dinas Pendidikan di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Tengah (Jateng), resmi melarang kegiatan study tour ke luar sekolah untuk seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif setelah terjadinya kecelakaan bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing, dengan DKI Jakarta memulai penerapan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran yang ditandatangani pada 30 April 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keselamatan siswa dan mengurangi risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan luar sekolah.

“Kami telah melarang seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta untuk menggelar acara perpisahan atau kegiatan lainnya di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil demi keamanan dan keselamatan peserta didik,” ujar Purwosusilo.

Kebijakan serupa juga diterapkan di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dinas Pendidikan di kedua provinsi tersebut meminta agar sekolah-sekolah mengganti kegiatan study tour dengan aktivitas yang tetap berada di lingkungan sekolah atau di wilayah yang sama.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi orang tua dan memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik tanpa risiko yang tidak perlu.

Kecelakaan yang terjadi di Ciater, Kabupaten Subang, telah memicu kekhawatiran mengenai keselamatan transportasi siswa selama kegiatan study tour. Insiden tersebut menjadi latar belakang utama bagi kebijakan baru ini, di mana pemerintah daerah mengambil tindakan cepat untuk menghindari tragedi serupa di masa mendatang.

Dengan larangan ini, diharapkan sekolah-sekolah dapat lebih kreatif dalam merancang kegiatan yang edukatif dan aman bagi siswa tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Pemerintah daerah juga akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan siap memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar aturan.

Langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan di tiga provinsi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keamanan dan kenyamanan siswa selama menjalani kegiatan sekolah. Orang tua diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama.

Terhadap adanya larangan study tour keluar dari sekolah, Hal itu langsung mendapatkan tanggapan serta apresiasi dari Sugito yang mewakili pemerhati pendidikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (LSM KIPANG).

Sugito pun langsung menyampaikan bahwa dizaman InformasiĀ  dan Tehnologi (IT) yang semakin canggih ini, Sebaiknya segala macam yang beraroma study tour dibatalkan saja, adapun jika sekolah tetap ingin mengadakan study tour, lebih baik diadakan untuk tujuan ke berbagai negara saja, pungkas Sugito ke awak media. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejaksaan Negeri Nias Selatan Terbaik III se-Indonesia Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B “Satuan Kerja Terbaik Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Tahun 2024”

Daerah

Pemkab Humbahas Mengikuti Rakornas Melalui Vidcon Terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Babakan

Cirebon

Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon Adakan Tarawih Keliling Kepada Jamaah

Daerah

Lintas Sektoral Kabupaten Humbahas Rakor Terkait Situasi Kamtibmas

Uncategorized

Ketua Okk Lira Kabupaten Buru Minta Pihak Perusahan Milik Feri Tanaya Bertanggung Jawab atas Bencana Banjir di Desa Kaiely.

Daerah

Kasat Lantas Polres Nias Ipda OVARONI ZENDRATO SE, Sampaikan Kepada Publik Pelayanan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Daerah

Sinergi Jasa Raharja Indramayu: Tekan Kecelakaan, Dorong Penerimaan Daerah