Dugaan Kerugian Negara Atas Lelang Bongkaran Bangunan Pasar Anyar Oleh Perumda Pasar Kota Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Perumda Pasar Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan kerugian negara mencuat terkait proses lelang bongkaran besi bangunan Pasar Anyar.

Kegiatan lelang bongkaran besi bangunan Pasar Anyar ini, diduga tidak melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai proses prosedur yang berlaku, Kamis (13/06/2024)

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Kota Tangerang dengan surat bernomor 539.2/181-ADM/VI/2024, dijelaskan bahwa penunjukan panitia lelang dilakukan secara sepihak kepada Bambang Suwondo, seorang pejabat lelang swasta Tingkat II untuk ditunjuk untuk melaksanakan proses lelang tersebut.

Penunjukan Perumda Pasar Kota Tangerang terhadap Pejabat Lelang Swasta, diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyatakan bahwa penjualan barang milik negara/daerah harus dilakukan melalui lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL.

Proses lelang yang dilakukan Perumda Pasar Kota Tangerang tidak lagi melibatkan KPKNL, yang hal itu langsung saja menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas kegiatan lelang bongkaran bangunan Pasar Anyar tersebut.

Menurut informasi yang beredar, keputusan untuk tidak melibatkan KPKNL dalam proses lelang, dapat berdampak pada potensi kerugian negara akibat penjualan aset yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya terlebih lagi tidak adanya penilaian dari pihak apresial kantor jasa penilai publik.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang aparat penegak hukum yang terkait, segera melakukan investigasi untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dan memastikan bahwa proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengungkap kerugian negara lebih lanjut.

Terhadap hal yang terjadi, Dedi Haryanto mewakili LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten mengecam keras atas adanya penyalahgunaan penunjukan Bambang Suwondo sebagai pihak Pejabat Lelang Swasta Kelas 2 yang ditunjuk oleh Perumda Pasar Kota Tangerang.

Dedi pun mengatakan, kok bisa bisanya Perumda Pasar Kota Tangerang berdalih, bahwa pihak KPKNL tidak sanggup dikarenakan waktu yang pendek dan tidak mempunyai personil yang cukup,

Hal ini langsung saja menambah gusar Dedi “Itu bongkaran sekolah  saja KPKNL bisa melaksanakan, apalagi ini jelas adalah Amanat Undang Undang loh… Tandas Dedi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah dan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses lelang barang milik negara dan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Pasar Kota Tangerang dan Pejabat Lelang Bambang  Suwondo,  tidak bisa dikomfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran ini. (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Kembali Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Kali Ini dari Ombudsman RI dengan Penilaian Opini Kualitas Tertinggi Kategori A

Daerah

Polda Sumut Tambah Kekuatan Personil Pengamanan

Banten

Terdakwa Korupsi TPI Tanjung Pasir Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tidak Ditemukan

Daerah

Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dalam Rangka Rapat Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Hasil Pilkada 2024

Daerah

Seknas Jokowi Minta Pemerintah Perbaiki Jembatan Lae Luhung Desa Sionomhudon Runggu

Daerah

Penantian Panjang Ahliwaris Lahan Selapajang Jaya, Masih Menanti Berkas Kasasi dari PT. Angkasa Pura II

Banten

LSM KIPANG Pertanyakan Program Nobar “Juara Sejati” di Sekolah se-Kota Tangerang

Daerah

Musrenbang RKPD Tahun 2026 Kecamatan Gunungsitoli Idanoi