Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Jumat, 6 September 2024 - 16:10 WIB

Seorang Pria di Nias Utara Ditangkap karena Mencabuli Anak di Bawah Umur

IDN Hari Ini, Nias Utara -Seorang pria berinisial CZ alias Carles (24), warga Desa Sisarahili, Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, ditangkap dan ditahan di Polres Nias atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK, MH, didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa, kepada Kasi Humas Polres Nias setelah pelaksanaan apel Sarpras di Polres Nias.

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan cabul tersebut berlangsung dari bulan Februari hingga April 2023. Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), pertama kali bertemu dengan tersangka pada bulan Februari 2022.

Setelah beberapa waktu berpacaran, pada bulan Februari 2023, CZ menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan. Korban dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor, dan sesampainya di depan kos tersangka, tersangka berhenti dengan alasan dompetnya tertinggal di dalam kos.

Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam kos. Meskipun awalnya korban menolak, akhirnya korban mengikuti tersangka masuk karena takut dilihat orang di depan kos tersebut.

Di dalam kamar, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Meskipun korban sempat menolak, tersangka meyakinkan korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab, sehingga korban akhirnya setuju.

Kejadian ini baru terungkap pada bulan November 2023 setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan hubungan antara anaknya dan tersangka.

Bunga akhirnya mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan pacaran dan melakukan hubungan terlarang. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Nias.

Ipda Aman P. Harefa menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Hadapi Tantangan Era Digital, Pemkot Cirebon Dorong Transformasi Guru BK yang Humanis

Cirebon

Minimalisir kejahatan, Polres Cirebon kota tingkatkan Patroli KRYD, sisir kewilayahan

Daerah

Pemerintah Kecamatan Doloksanggul Laksanakan Musyawarah Pembentukan PPKD di 2 (Dua) Desa

Daerah

LSM Badak Laporkan Kejari Tulungagung Ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Daerah

Pemkab Humbahas Menghadiri Mubes ll Paboras Tahun 2024

Daerah

Pemkab Samosir Sambut Hangat TP, PKK Kota Jambi Untuk Study Tiru Ke Samosir

Daerah

Bupati Humbahas Adakan Rapat Bersama Seluruh Staf Dinas PMDP2A

Cirebon

Kapolresta Cirebon Resmikan Renovasi Gedung Propam Polresta Cirebon