Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Jumat, 6 September 2024 - 16:10 WIB

Seorang Pria di Nias Utara Ditangkap karena Mencabuli Anak di Bawah Umur

IDN Hari Ini, Nias Utara -Seorang pria berinisial CZ alias Carles (24), warga Desa Sisarahili, Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, ditangkap dan ditahan di Polres Nias atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK, MH, didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa, kepada Kasi Humas Polres Nias setelah pelaksanaan apel Sarpras di Polres Nias.

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan cabul tersebut berlangsung dari bulan Februari hingga April 2023. Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), pertama kali bertemu dengan tersangka pada bulan Februari 2022.

Setelah beberapa waktu berpacaran, pada bulan Februari 2023, CZ menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan. Korban dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor, dan sesampainya di depan kos tersangka, tersangka berhenti dengan alasan dompetnya tertinggal di dalam kos.

Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam kos. Meskipun awalnya korban menolak, akhirnya korban mengikuti tersangka masuk karena takut dilihat orang di depan kos tersebut.

Di dalam kamar, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Meskipun korban sempat menolak, tersangka meyakinkan korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab, sehingga korban akhirnya setuju.

Kejadian ini baru terungkap pada bulan November 2023 setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan hubungan antara anaknya dan tersangka.

Bunga akhirnya mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan pacaran dan melakukan hubungan terlarang. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Nias.

Ipda Aman P. Harefa menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengukuhan Panitia Pelaksana Peringatan HUT ke–80 RI Kota Gunungsitoli Tahun 2025

Humbang Hasundutan

Bupati Humbahas Bersama TNI-Polri, Memantau Terus Pencarian Korban Longsor DiDesa Simangulappe Bakti raja

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 16 Pelaku Kejahatan, Hasil Pengungkapan 9 Kasus

Cirebon

Selama Maret – April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT

Cirebon

Sindikat Pencurian Bermodus Fogging Beraksi di Desa Kudukeras Cirebon

Cirebon

Berbagi Inspirasi di Univday SMANSA, Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar Berprestasi, Taat Hukum, dan Disiplin

Cirebon

Respon Cepat Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sumber

Daerah

Kapolres ” Coffei Morning ” ke Sejumlah Wartawan, Malah Menuai Kekesalan