IDN Hari Ini, Nias – Polres Nias menetapkan Libenia Batee alias Ina Lestari sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Yatiani Batee. Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 28 Oktober 2024, di mana pelapor merasa terancam setelah melihat terlapor membawa parang kecil. (30/01/2025)
Menurut kronologi kejadian, pada hari itu sekitar pukul 10.00 WIB, suami terlapor, Alisokhi Zebua alias Ama Lestari, meminjam motor tetangga pelapor untuk mengantar anaknya ke sekolah. Setelah kembali, ia hendak memarkirkan motor di pinggir jalan dekat rumah pelapor. Saat itulah, pelapor muncul dan menuduh suami terlapor melakukan guna-guna atau santet terhadap keluarganya.
Beberapa saat kemudian, Libenia Batee yang baru pulang dari kebun melihat suaminya sedang dimarahi. Ia lalu mendekat dan meminta suaminya pulang, sembari menunjuknya dengan parang kecil yang dibawa dari kebun. Pelapor mengaku merasa terancam dan merekam kejadian tersebut sebagai bukti untuk melaporkan Libenia Batee ke polisi.
Keberatan dari Pihak Terlapor
Dalam wawancara pada 30 Januari 2025, suami dan terlapor membantah tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa parang tersebut tidak diarahkan kepada pelapor, melainkan hanya digunakan untuk memberi isyarat kepada suami agar pulang.
Selain itu, suami terlapor juga menyampaikan keberatannya atas surat penetapan tersangka yang diterima pada 27 Desember 2024. Ia mengaku tidak mengetahui isi surat tersebut karena tidak bisa membaca dan menulis. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa surat itu disampaikan bukan oleh pihak kepolisian, melainkan oleh warga sipil bernama Selamat Harefa dan rekannya. Setelah pihak keluarga mengadukan hal ini, Polres Nias baru menyerahkan kembali surat tersebut kepada terlapor pada 27 Januari 2025.
Polres Nias: Proses Hukum Sesuai Prosedur
Kanit PPA Polres Nias, Aiptu Jonnes Arovah Zai, S.M., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Libenia Batee sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Proses ini telah melalui tahap penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga mediasi. Kami telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan memeriksa saksi dari kedua belah pihak,” jelas Jonnes. Ia juga menegaskan bahwa meskipun pihak terlapor menyampaikan keberatan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak pelapor terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, masyarakat setempat menyoroti kasus ini sebagai refleksi atas mekanisme penyelesaian sengketa dan pengelolaan bukti dalam perkara pengancaman. (SG)










