Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya / Uncategorized

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:19 WIB

Mediasi Tiga Perkara Perdata di PN Tangerang: Pesan Bijak Ketua Pengadilan Jadi Sorotan

IDN Hari Ini, Tangerang – Suasana ruang mediasi di Kantor Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (10/03/2026) terasa berbeda dari biasanya.

Proses mediasi untuk tiga perkara perdata sekaligus, berlangsung sangat dramatis dan meninggalkan kesan mendalam.

Bukan hanya karena kerumitan sengketanya, melainkan karena petuah filosofis yang disampaikan oleh Ketua PN Tangerang.

Mediasi ini melibatkan tiga perkara dengan nomor registrasi 138/Pdt.G/2024/PN Tng139/Pdt.G/2024/PN Tng, dan 140/Pdt.G/2024/PN Tng. Pertemuan ini mempertemukan kuasa hukum penggugat, Lioe Tjhai Khim, dengan para pihak yang terdiri dari warga masyarakat serta organisasi kemasyarakatan LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa.

Filosofi “Tinta di Atas Kertas dan Tinta di Atas Kaca”
Di tengah perundingan yang berlangsung alot dan serius, Ketua PN Tangerang memberikan sebuah ungkapan yang seketika membuat suasana ruangan hening sejenak.

“Tinta jangan jatuh di atas kertas, lebih baik tinta jatuh di atas kaca,” ujar Ketua PN Tangerang di hadapan para pihak yang bertikai.

Pesan tersebut bukan sekadar kiasan, melainkan sebuah nasihat hukum strategis. Secara filosofis, “tinta jatuh di atas kertas” melambangkan komitmen tertulis yang bersifat permanen dan mengikat secara hukum.

Jika salah satu pihak mengingkari di kemudian hari, konsekuensi hukumnya akan sangat fatal karena bukti tertulis telah tercipta secara resmi.

Sebaliknya, “tinta jatuh di atas kaca” dianalogikan sebagai kesepakatan yang masih bersifat lisan atau sementara.

Layaknya tulisan di kaca, hal tersebut masih bisa diperbaiki, dihapus, atau disempurnakan sebelum akhirnya dituangkan ke dalam keputusan final yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah Dialog Meski Sudah Inkracht
Menariknya, proses mediasi ini dilakukan terhadap perkara yang sebenarnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, upaya mencari titik temu dan solusi yang lebih humanis tetap ditempuh melalui jalur dialog.

Wejangan Ketua PN tersebut dinilai sebagai pengingat agar para pihak tidak terburu-buru mengambil keputusan tertulis yang berpotensi menyisakan celah hukum atau memicu sengketa baru di masa depan.

Hingga saat ini, dinamika perundingan antara pihak Lioe Tjhai Khim, Warga dan LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa masih terus berjalan dan terus dipantau oleh berbagai pihak yang berharap adanya penyelesaian yang adil bagi seluruh elemen yang terlibat.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Exit Meeting BPK Perwakilan Sumut ‘Pemeriksaan Terinci LKPD Humbang Hasundutan TA 2025’

Banten

Tahap Mediasi Kedua : Soal Legal Standing hingga Dugaan Procedural Delay, Publik Kini Menyoroti Efektivitas Proses Hukum PN Tangerang di Kawasan Strategis PIK 2

Banten

DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang Meminta APH Menelusuri Klaim Sepihak Tanah Yang Di Aku-Aku Milik Pemkot Tangerang

Daerah

Pemkab Humbhas Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran Rumah di Kecamatan Lintongnihuta

Daerah

Pemkab Humbahas Dan Seluruh Elemen Masyarakat Humbahas Mendengarkan Pidato Presiden RI Secara Langsung

Cirebon

Minimalisir Kriminalitas Gencarkan, Polres Cirebon kota patroli KRYD

Daerah

Direktur Rumah Sakit RSUD Hadiri Syukuran Bona Taon Keluarga Besar Pasien Hemodialisasi di Sipinsur Paringanan.

Daerah

PGMI Sampaikan Aspirasi, Wabup Syaefudin Dukung Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah di Indramayu