IDN Hari Ini, Tangerang Raya – Praktik permainan objek bidang tanah di Tangerang Raya semakin mengkhawatirkan. Hal ini ditegaskan oleh H. Mulyadi, ahli waris dari H. Rodjali, yang tengah bersengketa dengan pengembang PT. Modernland Realty Tbk terkait pengadaan tanah untuk proyek Jalan Outer Ring Road (JORR) Jasa Marga Kunciran-Cengkareng dengan perkara Nomor : 231/Pdt.G/2024/PN Tng.
Dalam keterangannya kepada awak media, H. Mulyadi menuding Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Tangerang terlibat dalam permainan objek bidang tanah dengan mengubah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) secara tidak konsisten. (31/01/2025)
“Ini bukan kebetulan, tetapi ada indikasi permainan yang disengaja. Lokasi NIB yang selalu berbeda-beda bidang tanah menunjukkan ada upaya mempermainkan kepemilikan tanah,” ungkapnya.
H. Mulyadi juga menyebut bahwa praktik semacam ini sudah menjadi hal biasa di lingkungan Kantah ATR/BPN di Kota Tangerang, yang kerap sekali menjadi alat kepentingan pengusaha dan penguasa. “Banyak kasus seperti ini terjadi, dan masyarakat sering kali selalu menjadi korban,” tambahnya.
Sengketa tanah antara H. Mulyadi dan PT. Modernland Realty Tbk saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ia berharap proses hukum di pengadilan negeri Tangerang dapat berjalan transparan dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantah ATR/BPN Kota Tangerang serta PT. Modernland Realty Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan mafia tanah di Tangerang Raya. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas untuk menertibkan praktik yang merugikan pemilik tanah sah. (Red)










