IDN Hari Ini, Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan antara WL dengan pihak swasta, yakni PT EPP, yang merupakan penyedia jasa pemenang kontrak proyek senilai Rp 75,94 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, WL diduga kuat bekerja sama dengan PT EPP untuk memenangkan kontrak pengelolaan sampah tersebut secara tidak sah,” ujar perwakilan Kejati Banten dalam konferensi pers, Senin (15/4/2025).
Atas perbuatannya, WL dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
WL akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek pengelolaan sampah yang seharusnya mendukung kebersihan dan lingkungan hidup justru diduga menjadi ajang praktik korupsi.
Kejati Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)










