Home / DKI / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Politik / Ragam / Regional

Rabu, 30 April 2025 - 23:30 WIB

Dua Anggota DPR Terancam Dijemput Paksa KPK, Jika Tak Kooperatif di Kasus Dana CSR BI

IDN Hari Ini, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

KPK mengancam akan melakukan jemput paksa jika keduanya kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, sesuai prosedur, saksi yang tidak memenuhi panggilan dua kali tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dibawa paksa. “Jika saksi tidak hadir dua kali tanpa alasan patut, opsi jemput paksa terbuka,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/4/2025).

Charles dan Fauzi disebut tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dengan alasan adanya kunjungan kerja (kunker) yang telah terjadwal sebelumnya.

Mereka secara resmi mengonfirmasi ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang. Panggilan ini merupakan kali kedua bagi keduanya setelah sebelumnya mangkir pada 13 Maret 2025.

**Latar Belakang Kasus**

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana hanya separuh dari total anggaran yang digunakan sesuai tujuan. “Misal, dari dana CSR Rp100 miliar, hanya Rp50 miliar yang disalurkan. Masalahnya ada pada Rp50 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukan, seperti untuk kepentingan pribadi,”jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada September 2024.

KPK menekankan, penyalahgunaan dana CSR menjadi pelanggaran jika tidak sesuai aturan, meski digunakan untuk proyek fisik sekalipun.

**Respons NasDem**

Hingga berita ini diturunkan, Partai NasDem belum memberikan pernyataan resmi. Pemanggilan anggota DPR ini memperlihatkan eskalasi KPK dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak di legislatif dan institusi keuangan.

Langkah Selanjutnya:

– KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Charles dan Fauzi.

– Jika mangkir lagi, penyidik berwenang melakukan jemput paksa.

Masyarakat menanti transparansi penyelesaian kasus ini, mengingat dana CSR BI seharusnya berdampak langsung pada pembangunan sosial. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Apel Perdana Kapolresta Cirebon Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Upaya Preemtif dan Preventif

Daerah

Polres Nias Raih Juara 2 Nasional Lomba Pelayanan Polri 110

Daerah

Perayaan Natal 2024 dan Syukuran Tahun Baru 2025 Organisasi Masyarakat Gomo Berlangsung lancar

DKI

Dr. Ir. Raden Kun Wardana Abyoto, M.T.: Negara Wajib Hadir, Usut Tuntas Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan

Daerah

Pj. Kades Harefa Naese AH Rampas Barang Milik Warganya Resmi Dilaporkan di Polres Nias

Daerah

42 Personel Polres Nias Terima Kenaikan Pangkat

Daerah

Pemkab Samosir Gelar Penyuluhan Bahasa Indonesia

Daerah

Permainan Objek Tanah di Tangerang Raya Kian Menggurita, Ahli Waris H. Rodjali: Kantah ATR/BPN Kota Tangerang Diduga Terlibat